BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh keluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terkait layanan pembelian e-materai yang mengalami gangguan.
Tidak hanya di website resmi Peruri, tetapi juga di platform lain seperti skillacademy.com, materai.id, e-meterai.live, dan bahkan gerai Kantor Pos Indonesia.
Hal ini menjadi masalah krusial karena pelamar diwajibkan mengunggah dokumen pendaftaran CPNS yang dibubuhi e-materai sebelum batas akhir pada 6 September 2024.
Melihat fenomena ini, Direktur Utama Oase Law Firm di Banyuwangi, Sunandiantoro, S.H., M.H., memberikan paparan mengenai solusi hukum bagi mereka yang terdampak oleh insiden ini.
"Langkah hukum dapat ditempuh bagi mereka yang merasa dirugikan, baik dengan tuntutan perdata maupun pidana," ujarnya, Rabu (04/09/2024).
Berikut solusi hukum bagi pendaftar CPNS yang terkendala/gagal mendaftar karena ketidaktersediaan E-Materai, dijelaskan oleh Suanndiantoro, S.H, M.H. yaitu:
1. Tuntutan Perdata:
Tuntutan perdata mungkin lebih relevan dalam kasus ini. Berikut adalah beberapa dasar yang bisa digunakan:
- Gugatan Wanprestasi (Breach of Contract):
Jika ada perjanjian antara pembeli dan distributor (PERUM PERURI) e-Meterai yang dilanggar, seperti kegagalan dalam menyediakan e-Meterai setelah pembelian, pembeli bisa menggugat atas dasar wanprestasi. Dalam hal ini, pembeli dapat menuntut penggantian kerugian (ganti rugi) yang diderita akibat ketidaktersediaan e-Meterai.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
Jika ketidaktersediaan e-Meterai disebabkan oleh kelalaian atau tindakan tidak sah dari pihak distributor, pemohon CPNS atau konsumen lain dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pemohon dapat menuntut kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
2. Tuntutan Pidana:
Tuntutan pidana bisa diajukan dalam kondisi tertentu, meskipun ini lebih jarang terjadi dalam konteks seperti ini. Namun, berikut beberapa kemungkinan dasar tuntutan pidana yang dapat dipakai:
- Penipuan (Pasal 378 KUHP):
Jika ada indikasi bahwa distributor e-Meterai secara sengaja menipu konsumen dengan menjual e-Meterai yang sebenarnya tidak tersedia atau tidak pernah ada niat untuk menyediakannya, maka bisa ada dasar untuk menuntut atas penipuan. Dalam hal ini, unsur penipuan harus jelas, termasuk niat untuk menipu dan adanya kerugian pada korban.
- Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian (Pasal 1367 KUHP):
Jika ketidaktersediaan e-Meterai disebabkan oleh kelalaian yang serius dan terbukti bahwa distributor atau pihak terkait gagal memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, ada kemungkinan tuntutan pidana atas dasar kelalaian, terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan kerugian yang signifikan bagi sejumlah besar orang.
3. Pertimbangan untuk Menuntut:
Sebelum menuntut, pihak yang merasa dirugikan harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- Bukti yang Kuat:
Baik dalam gugatan perdata maupun pidana, penting untuk memiliki bukti yang kuat tentang kerugian yang diderita dan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pihak lain.
- Proses Penyelesaian Alternatif:
Dalam beberapa kasus, penyelesaian sengketa di luar pengadilan (misalnya, melalui mediasi atau arbitrase) bisa lebih cepat dan efektif, terutama jika kerugian yang dialami tidak terlalu besar.
- Biaya dan Waktu:
Proses hukum, baik perdata maupun pidana, bisa memakan waktu dan biaya yang signifikan. Ini perlu dipertimbangkan sebelum mengambil langkah hukum.
"Secara keseluruhan, meskipun ada kemungkinan untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana, pendekatan perdata (misalnya, gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) mungkin lebih sesuai dalam konteks ini, kecuali ada unsur penipuan atau kelalaian yang jelas dan disengaja," tutur Sunan. (rq)