OPINI: Pandangan Hukum Tentang Pembakaran Sampah (Incinerasi) Oleh: Nurul Safii*

ilustrasi5.jpg Foto Nurul Safii dan Ilustrasi Incinerasi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sampah adalah material atau benda yang dianggap tidak berguna dan dibuang, biasanya sebagai hasil dari kegiatan manusia. Sampah bisa berasal dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, industri, dan pertanian.


Pengelolaan sampah yang baik penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ada beberapa jenis sampah, seperti sampah organik, anorganik, dan limbah berbahaya.


Berikut adalah langkah-langkah efektif dalam pengelolaan sampah dari Pengurangan (Reduce), Daur Ulang (Reuse & Recycle), Pengomposan (Composting), membakar (incinerasi) Edukasi dan Kesadaran Masyarakat. 


Dari beberapa langkah-langkah pengelolaan sampah tersebut ternyata  membakar sampah yang mudah dilakukan oleh sebagian masyarakat,  membakar sampah adalah salah satu metode pengelolaan sampah yang dikenal sebagai incinerasi.


Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan metode pembakaran sampah terutama dampak  Proses pembakaran dapat menghasilkan asap dan zat berbahaya seperti dioksin, yang bisa mencemari udara jika tidak dikelola dengan baik.


Membakar sampah ada Aturan larangan membakar sampah sembarangan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.


Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.


Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.


Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.


Dalam Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.


Dan ada sanksi ancaman hukuman pidana  bagi pembakar sampah yang tidak sesuai teknis yaitu Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Pelaku juga bisa terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar jika menyebabkan pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dalam pasal 19  ayat 1  huruf d dan huruf e pada  perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2013 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga disebutkan bahwa Setiap orang dilarang: membakar sampah plastik dan atau sampah yang mengandung unsur plastik dan membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan atau mengganggu lingkungan. 


Dan ada sanksi pidana apabila pengelola sampah melanggar pasal 19 pada  perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2013 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tersebut sebagaimana yang disebutkan pada pasal 26 pada  perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2013 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Ada beberapa Penyelesaian Hukum Jika ada pengelola sampah  Membakar Sampah tidak sesuai teknis. Sebagaimana disebutkan Pasal 33 ayat (1) UU Pengelolaan sampah sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas: 

1. Sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan

2. Sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.


Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.


Demikian pandangan hukum tentang pengelolaan sampah dengan cara dibakar. Semoga tata aturan yang sudah dibuat dijadikan pedoman dalam menjalankan aktivitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

*Nurul Safi'i, Pengacara/Advokat