Pria di Pesanggaran Banyuwangi Diduga Setubuhi Anak Tirinya Lebih Dari 10 Kali

pelaku_di_pesanggaran_bwi2024.jpg Pelaku Inisial MD (39) Beserta Barang Bukti Telah Diamankan di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi (Foto: Polsek Pesanggaran)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - MD (39), pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri. Aksi bejat itu sempat ditutupi pelaku dengan dalih alat kelaminnya mengalami impoten. 


Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyatakan, dugaan persetubuhan itu baru terungkap setelah istrinya curiga ketika lama tidak diajak berhubungan intim. Pelaku berdalih alat kelaminnya tidak bisa tegang alias impoten.


"Ketika ibu korban bertanya mengapa tidak pernah berhubungan intim, pelaku menjawab alat kelaminnya tidak bisa bangun. Dari pengakuan istrinya memang sudah lama tidak berhubungan intim," katanya, Jumat (16/12/2024).


Jawaban MD itu yang kemudian menuntun rasa curiga istrinya. Lita menambahkan, ibu korban kemudian menanyai anaknya saat berdua dengannya.


Dari situlah kemudian terlontar pengakuan mengejutkan dari korban. Bahwasannya anak korban mengaku sering diajak hubungan badan layaknya suami istri.


"Korban mengungkap jika kerap diajak hubungan badan oleh pelaku," ujarnya.


Bahkan, lanjut Lita, korban diancam jika enggan melayani permintaan pelaku. Korban juga mengaku pernah ditampar jika tak menuruti keinginannya untuk berhubungan badan.


"Pelaku juga mengancam tidak akan memberikan uang jika tak mau menuruti keinginannya," tambahnya.


Setelah mendengar pengakuan dari korban, masih kata Lita, ibu korban mencoba menanyai ihwal kebenaran pengakuan korban. Dari sini pelaku menyangkal telah menyetubuhi korban.


Kembali, pelaku berdalih kelaminnya mengalami impoten. 


"Pelaku ini tetap mengelak dan mengatakan bahwa kelaminnya sudah tidak bisa bangun. Akan tetapi pelapor tetap curiga karena pelapor sudah tidak berhubungan intim mulai bulan Mei 2024 hingga sekarang," terangnya.


Kembali ibu korban menggali keterangan dari anaknya. Dari situ muncul pengakuan bahwa ia telah disetubuhi pelaku sejak bulan Mei 2024.


Dugaan persetubuhan itu, lanjut Lita, berlanjut hingga tanggal 16 November 2024.


"Korban mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali. Dan dilakukan saat kondisi rumah sepi serta saat ibu korban mengikuti senam," jelasnya.


Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban kemudian melapor. Tak lama pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.


"Kami amankan pelaku serta sejumlah barang bukti. Diantaranya baju, celana dan sprei," ujarnya.


"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami sangkakan pasal perlindungan anak," tutup Lita. (ep)