Rencananya Puluhan Anjing di Penampungan Cluring Banyuwangi Hendak Direlokasi ke Bali

penampungan_anjing_di_cluring_bwi2024.jpg Anggota Relawan BAWA saat Mengecek Anjing di Penampungan Wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - 63 anjing diduga konsumsi di rumah penampungan Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi rencananya akan dibawa ke Bali. Opsi itu bakal terwujud setelah relawan tergabung dalam Bali Animal Walfare Association (BAWA) menawarkan relokasi terhadap puluhan anjing tersebut.


"Jika diizinkan, 63 anjing yang ada di penampungan ini akan kami bawa ke Bali," ujar Program Koordinator BAWA Gusti Ngurah Bagus, Selasa (03/12/2024).


Namun opsi relokasi itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Bagus dan kawan-kawan yang datang langsung dari Bali masih harus melewati prosedur berlapis, salah satunya sertifikat vaksin anti Rabies untuk ke-63 anjing malang itu.


Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan dinas terkait baik di Banyuwangi maupun Bali.


"Termasuk soal vaksinasi terhadap seluruh anjing-anjing yang ada disini. Makanya kita terus jalin koordinasi dengan dinas terkait khususnya menyoal vaksin anti rabies baik kabupaten maupun provinsi di Jawa Timur," terangnya.


Bagus mengungkap status endemik rabies yang disandang Bali membuat prosedur relokasi anjing-anjing ini tak semudah yang dikira. Ada aturan yang mengikat menyoal hewan penular rabies jika hendak memasuki wilayah Bali.


"Ada Perda Nomor 15 tahun 2009 yang mengatakan hewan penular rabies seperti anjing tidak boleh masuk ke Bali kecuali dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan," jelasnya.


"Semua prosedur itu harus kita ikuti. Tak seperti cara masuk mereka dari Bali ke Banyuwangi yang dilakukan dengan cara diselundupkan," sambungnya.


Disamping itu, lanjut Bagus, status barang bukti ke-63 anjing ini memaksa mereka tetap harus bertahan di penampungan. Sebab, proses hukum terhadap tersangka SR hingga kini masih berjalan.


Oleh karena itu pihaknya menghormati proses tersebut sembari memantau kondisi anjing-anjing di penampungan ini.


"Saya dengar tadi bahwa anjing-anjing disini masih dijadikan barang bukti untuk kasus persidangan yang harus dijalani. Kami hormati proses itu dan memastikan bahwa kondisi anjing-anjing ini dalam keadaan baik dan diberikan makanan yang cukup," ungkapnya.


Opsi relokasi yang ditawarkan bakal memberikan jaminan hidup lebih baik bagi ke-63 anjing itu. Selain hidup yang layak, Bagus mengungkap, pihaknya bakal mencarikan orang tua asuh bagi anjing-anjing itu.


"Tentunya akan kita buka kran adopsi bagi anjing-anjing ini. Yang jelas akan terjamin secara kesehatan dan kesejahteraannya," tambahnya.


Sementara Ketua Animal Hopes Shelter Indonesia Christian Joshua Pale menyambug baik opsi relokasi yang ditawarkan relawan BAWA. Ini membuktikan tingginya kepedulian sesama aktivis pecinta hewan.


"Ini sangat positif dan membuktikan kepedulian sesama aktivis itu sangat tinggi," ujarnya.


Christian mengaku senang apabila anjing-anjing yang ia perjuangkan mendapat tempat baru yang lebih layak ketimbang di penampungan saat ini. Kendati masih harus melengkapi sejumlah prosedur ketat yang harus dipenuhi.


"Semoga segera terealisasi dan anjing-anjing ini bisa mendapat tempat yang lebih layak," ungkapnya.


Sebelumnya, telah menetapkan pemilik gudang berinisial S sebagai tersangka atas kasus ini.  Tersangka dijerat dengan UU Cipta Kerja yang mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan. 


"S yang merupakan pemilik rumah tempat ditemukannya anjing-anjing tersebut dihadapkan pada pasal yang mengatur setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra beberapa waktu lalu. (rq)