BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Selama masa arus mudik dan arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) terdapat pembatasan kendaraan logistik untuk menyeberang pelabuhan Ketapang, Banyuwangi - Gilimanuk, Bali.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
"Untuk kendaraan logistik sudah ada pembatasan sesuai SKB. Kendaraan logistik selain sembako dan BBM itu dibatasi," kata Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar saat Apel Gelar Pasukan, Kamis (21/12/2023).
Kendaraan logistik barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sedangkan kendaraaan logistik barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Dalam SKB Menhub, Korlantas Polri dan KemenPUPR tersebut juga ada jadwal pengoperasionalan kendaraan logistik," terangnya.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan logistik, berikut jadwalnya:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Paska Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Paska Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Kompol Randy Asdar juga menyampaikan apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas antrean di Pelabuhan ASDP Ketapang akan dilakukan rekayasa lalu lintas.
"Seperti biasa kita mengalihkan kendaraan yang dari Banyuwangi menuju ke arah Surabaya ataupun ke pelabuhan melalui Jalan Lingkar. Semuanya satu pintu lewat utara," jelasnya.
Pembatasan kendaraan logistik ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru. Mengingat volume kendaraan diprediksi akan bertambah.
Selain di penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk, peraturan SKB tersebut juga diberlakukan di penyeberangan lintas Merak-Bakauheni dan Jangkar-Lembar. (rq)