Temukan Dugaan Pemalsuan SKS untuk Mendaki Kawah Ijen, Dinkes Banyuwangi Beri Peringatan

kawah_ijen.jpg Gunung Kawah Ijen (Foto: Istimewa)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan temuan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Sehat (SKS) yang digunakan untuk masuk ke pendakian kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. 


Penemuan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang menemukan Surat Keterangan Sehat palsu dengan kop surat Puskesmas Kabat.


Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi Amir Hidayat membenarkan adanya temuan Keterangan Sehat palsu tersebut.


Ia mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Puskesmas terkait oknum bukan petugas, melainkan mantan petugas Puskesmas, yang memalsukan Surat Keterangan Sehat dengan menscan tanda tangan dokter.


"Saya mendapat laporan dari Puskesmas ada oknum bukan petugas, dulu mantan petugas Puskesmas, dia memalsu men-scan tanda tangan Dokter," kata Amir, seperti dilansir dari RRI, pada Selasa (23/01/2024).


Ia menambahkan bahwa Dinkes Banyuwangi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit, Puskesmas, Praktik Dokter, dan Klinik. 


Surat edaran ini memberikan peringatan keras bahwa tidak diperkenankan mengeluarkan Surat Keterangan Sehat tanpa melalui pemeriksaan dan hanya boleh dikeluarkan oleh dokter yang bertanggung jawab. 


"Sebagai antisipasi, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan kemudahan layanan Surat Keterangan Sehat ini," terangnya.


Pihaknya telah memanggil dan menegur oknum yang sengaja melakukan pemalsuan SKS tersebut. Kadinkes mengungkapkan bahwa saat ini masih melakukan langkah-langkah preventif sambil terus memantau perkembangan situasi.


Meskipun belum memungkinkan untuk mengambil langkah hukum, hasil pengecekan menunjukkan bahwa jumlah surat yang dipalsukan masih terbatas dan tidak dalam jumlah banyak.


Seperti diinformasikan sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim memberlakukan persyaratan baru. Salah satunya setiap pendaki wajib membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter. Persyataran mendaki Kawah Ijen ini berlaku sejak tanggal 6 Januari 2024 lalu. (*)