Dikuntit 3 Hari, Begini Kronologi Tertangkapnya Pasutri Kalibaru Terduga Pembuang Bayi di

10uibuib.jpg Mapolsek Kalibaru dan Foto saat Pembuang Bayi Ditangkap Polresta Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polisi mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di depan rumah warga di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Sepasang suami istri berinisial AM (21) dan J (29) yang diduga sebagai orang tua kandung bayi tersebut ditangkap setelah penyelidikan selama tiga hari.


Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polsek Kalibaru. Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras mengamankan keduanya di rumah mereka pada Selasa (06/10/2026), setelah menelusuri sejumlah petunjuk dan mengumpulkan bukti terkait penemuan bayi.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan warga yang menemukan bayi pada Sabtu (3/10/2026) dini hari. Bayi itu diketahui berada di depan rumah salah seorang warga di wilayah Kalibaru Wetan.


“Pada Sabtu dini hari, ditemukan bayi yang ditinggalkan di depan salah satu rumah warga di daerah Kalibaru. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan temuan tersebut,” kata Lanang.


Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengidentifikasi pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut.


Dari rangkaian penyelidikan, identitas terduga pelaku akhirnya diketahui. Polisi kemudian mengamankan AM dan J, yang berdasarkan hasil penyidikan disebut sebagai orang tua kandung bayi.


“Dari penyelidikan Reskrim Polsek Kalibaru ditemukan sejumlah petunjuk dan bukti di TKP. Pada Selasa kemarin, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri sekaligus orang tua kandung bayi,” jelas Lanang.


Sementara itu, bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup langsung mendapatkan penanganan setelah kejadian dilaporkan. Koordinasi dilakukan bersama masyarakat, perangkat desa, kepolisian, serta dinas terkait, termasuk Dinas Sosial.


Lanang menyampaikan, kondisi bayi mendapatkan perhatian dan penanganan medis. Saat ini, bayi tersebut menjalani perawatan di RSUD Genteng.


“Alhamdulillah, berkat peran masyarakat, kepolisian, perangkat desa, dan dinas terkait, bayi bisa segera mendapatkan penanganan. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial. Saat ini bayi sedang dirawat di RSUD Genteng,” ujarnya.


Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lanang menyebut ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga karena perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban.


Terkait pengasuhan bayi setelah menjalani perawatan, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait. Penanganan lebih lanjut akan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan serta kepentingan terbaik bagi anak. (ep)