Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Polresta Banyuwangi (Foto: Polresta/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Penelusuran rekaman CCTV dan jejak digital membawa Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi hingga ke Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (39) yang diduga berperan sebagai joki dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kalibaru pada Januari 2024.
H diamankan pada Minggu (11/10/2026) setelah penyidik menelusuri keberadaannya hingga ke Bali. Dalam perkara ini, H diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian, sementara rekannya berinisial Z diduga mengambil sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan sejak laporan pencurian diterima.
“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lanang.
Menurut Lanang, penelusuran dilakukan secara bertahap dengan mengembangkan informasi dan petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan. Upaya tersebut membawa tim ke sejumlah wilayah sebelum akhirnya menemukan keberadaan H di Kabupaten Jembrana.
Kasus ini bermula pada 15 Januari 2024, ketika sepeda motor Honda Beat milik warga dilaporkan hilang dari area parkir toko kosmetik di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan tempat bekerja. Namun, ketika hendak memindahkan sepeda motor, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi," terang Lanang.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian, tetapi tidak menemukan kendaraannya. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 12,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalibaru.
Lanang menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. H diduga berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan Z diduga menjadi orang yang mengambil sepeda motor korban.
"Meski demikian, penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing pihak. Keterangan H juga perlu dicocokkan dengan keterangan Z, M, serta saksi-saksi lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa," jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lanang menyebut pemeriksaan terhadap H dilakukan secara pro justitia. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan konstruksi hukum serta langkah penanganan selanjutnya.
"Kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan petunjuk yang telah diperoleh selama penyelidikan. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah," pungkasnya. (ep)

