Tiga Orang Diciduk Satreskrim Polresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polisi mengungkap kasus pencurian handphone (HP) dengan modus mencongkel jendela rumah warga di Banyuwangi. Tiga orang diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi, masing-masing diduga berperan sebagai pelaku pencurian hingga penadah.
Ketiga orang yang diamankan yakni MAR (24), warga Kecamatan Kabat, yang diduga sebagai eksekutor pencurian. Kemudian YH (33) dan MAH (28), keduanya warga Kecamatan Rogojampi, yang diduga terlibat dalam penadahan serta penguasaan barang hasil kejahatan.
"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Satu sebagai pelaku pencurian, sementara dua lainnya terkait dengan penadahan dan peredaran barang hasil kejahatan," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban meletakkan HP Oppo Reno 15 F 5G miliknya di atas kasur yang berada di ruang keluarga pada Rabu (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu korban masuk ke kamar untuk tidur.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati HP miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban mendapati handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur ruang keluarga sudah tidak ada," tutur Lanang.
Curiga HP tersebut dicuri, korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Saat pengecekan, korban mendapati salah satu jendela dalam keadaan terbuka.
Pada bagian jendela tersebut juga ditemukan bekas congkelan yang mengindikasikan adanya upaya paksa dari luar rumah.
Korban kemudian mencoba menghubungi nomor HP miliknya. Namun, ponsel tersebut sudah dalam kondisi tidak aktif sehingga tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan HP yang dicuri sekaligus pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
"Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang terduga pelaku yang kini menjalani proses hukum," ungkap Lanang.
Menurutnya, penyidik masih mendalami alur perpindahan HP tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun perkara serupa," tegasnya.
MAR disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara YH dan MAH disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Lanang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya pada malam hingga dini hari.
"Tentu kita mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hingga dini hari. Barang berharga juga disarankan tidak diletakkan di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau dari luar rumah," pesannya.

