Polisi saat Mendatangi TKP dan saat Menangkap Terduga Pembuang Bayi di Kalibaru (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Pasangan suami istri (pasutri) muda yang diduga membuang bayi laki-laki mereka di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, mengaku belum siap memiliki anak karena keterbatasan ekonomi. Keduanya juga disebut tidak memiliki pekerjaan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dugaan motif tersebut terungkap setelah penyidik mendalami keterangan kedua orang tua biologis bayi. Pasutri itu diamankan polisi di kediamannya di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Kedua terduga pelaku berinisial JP (28) dan MIA (21). JP merupakan suami, sedangkan MIA adalah istrinya.
“Motif ekonomi, mereka tidak memiliki pekerjaan dan alasan belum siap memiliki anak,” kata Lanang.
Meski kedua pelaku disebut menyesali perbuatannya, polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Menurut Lanang, keterbatasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana terhadap anak.
“Tentu tindakan pidana tidak pernah kita benarkan, meski alasan ekonomi. Makanya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya.
Kasus ini bermula saat seorang bayi laki-laki ditemukan di depan rumah Sugiono, warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Ketika ditemukan, bayi tersebut masih hidup dan terbungkus handuk berwarna kuning kombinasi hitam.
Warga kemudian melaporkan temuan itu kepada Polsek Kalibaru sekitar pukul 05.10 WIB. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Bayi selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis, mulai dari bidan setempat hingga Puskesmas Kalibaru. Berdasarkan pemeriksaan awal tenaga kesehatan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu memiliki berat sekitar 3.000 gram dan panjang 45 sentimeter. Lingkar kepalanya tercatat 33 sentimeter, sedangkan lingkar dada 34 sentimeter.

