Paripurna DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda P-APBD 2026 (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara bersama Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua Siti Mafrochatin Ni’mah, dan Wakil Ketua Mujiono. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajaran eksekutif dan legislatif turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ketua Banggar Michael Edy Hariyanto menyampaikan tema pembangunan yang disepakati dalam P-APBD 2026, yakni “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi yang Inklusif untuk Menurunkan Kemiskinan.”
Michael mengatakan DPRD bersama Pemkab Banyuwangi juga berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal di tengah keterbatasan anggaran.
"Di tengah keterbatasan fiskal, DPRD sependapat dengan Pemkab yang berkomitmen membangun kemandirian fiskal melalui peningkatan kapasitas pendapatan daerah, mengoptimalkan aset dan investasi daerah, serta memastikan setiap belanja dan pembiayaan memberikan manfaat yang terukur," ujar Michael.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,905 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp852,7 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,999 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp50,1 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,151 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp249,4 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banyuwangi atas proses pembahasan hingga pengesahan P-APBD 2026.
"Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2026 dapat dilakukan percepatan," kata Ipuk.
Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan substansi Raperda P-APBD 2026.
"Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan," ujarnya.
Menurut Ipuk, pemerintah daerah menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menentukan kebijakan ke depan. Karena itu, diperlukan keberanian dan kepercayaan dalam mengambil sejumlah keputusan.
"Dan perubahan APBD tahun 2026 merupakan instrumen antisipatif, untuk merespons ketidakpastian, dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian," tuturnya.
Dengan disahkannya P-APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD Banyuwangi selanjutnya menjalankan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam perubahan anggaran tersebut. (*)

