Polisi Ungkap Curanmor Honda CRF di Kalibaru Banyuwangi, Dua Pelaku Diduga Beraksi Berdua

1ihvyui.jpg Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Kepolisian (Foto: Polsek Kalibaru/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polsek Kalibaru, Banyuwangi, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa sepeda motor Honda CRF yang hilang dari garasi rumah warga. Dalam perkara ini, dua pria berinisial JS (26) dan M (25) diduga terlibat dengan peran berbeda.


Kapolsek Kalibaru AKP Achmad Junaedi melalui Kanit Reskrim Aiptu Eko Ari Sulistyo, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan motor warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.


"Kasus ini bermula dari pencurian Honda CRF warna merah putih keluaran 2017 milik Sugeng Hariyanto," terang Aiptu Eko, Rabu (14/10/2026).


Aiptu Eko menambahkan, kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah korban di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,


Namun, jelas dia, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. 


"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibaru," katanya.


Setelah melapor, korban berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Dalam pencarian tersebut, korban melihat Honda CRF yang diduga miliknya berada di depan sebuah bengkel. 


Aiptu Eko menyebut, ketika korban mencoba menanyakan kendaraan tersebut, pengendaranya justru melarikan diri bersama seorang pria lain yang mengendarai Yamaha Vixion modifikasi trail berwarna hitam.


"Korban mengejar keduanya. Salah seorang terduga pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion terjatuh dan berhasil diamankan warga, sedangkan pengendara Honda CRF melarikan diri," tambahnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dari garasi. Sementara M diduga bertugas mengawasi situasi sekitar ketika pencurian berlangsung.


Aitpu Eko menyebut pelaku menggunakan kunci berbentuk T yang diduga milik M. Setelah membawa Honda CRF, keduanya diduga menuju Hotel Raung di Kalibaru untuk melepas pelat nomor serta stiker atau decal kendaraan guna menghilangkan jejak.


"Kami kemudian menelusuri keterlibatan kedua pria tersebut," katanya.


JS telah diamankan dan dilaporkan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Banyuwangi. Sementara M ditangkap di kamar kosnya di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada 1 November 2025.


Pemeriksaan terhadap M selanjutnya dilakukan penyidik Polsek Kalibaru di Mapolres Jember pada 5 November 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, M disebut mengakui keterlibatannya bersama JS dalam pencurian Honda CRF milik korban.


Dari pengungkapan kasus ini, kamu mengamankan sejumlah barang bukti polisi tuut mengamankan sejumlah barang bukti.


"Sejumlah barang bukti kami amankan, diantaranya satu unit Honda CRF merah putih yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu unit Yamaha Vixion modifikasi trail hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dua pelat nomor kendaraan, serta satu set stiker atau decal yang telah dilepas," beber Aiptu Eko.


Menurut Aiptu Eko, penyidik masih perlu melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kepastian status hukum pihak-pihak yang terlibat.


Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara kerugian akibat kehilangan kendaraan itu ditaksir mencapai Rp 32 juta. (ep)