
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Satu orang lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepeda motor telah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Muncar, pada Kamis (14/12/2023).
Kapolsek Muncar Akhmad Ali Masduki menjelaskan kepada awak media bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terjadi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial K (41) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar yang sedang menjalankan aksinya di Tapanrejo pada Sabtu (9/12/2023) lalu.
Saat itu temannya K, yakni M (45) melarikan diri, setelah aksi mereka kepergok korban dan nyaris dihakimi warga sekitar.
"Dari hasil pengembangan dengan pelaku K, sekarang M sudah kita amankan," tegas Kapolsek Muncar.
Pelaku M diketahui merupakan warga Desa Kedungringi, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor dan barang lainya di lima TKP berbeda di wilayah Kecamatan Muncar.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor hasil pencuriannya," imbuhnya.
Kedua pelaku yakni K (41) dan M (45) akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 sepeda motor Honda Supra dan Honda Beat, kunci T, STNK, kunci kontak dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
"Kedua pelaku saat ini masih berada di sel Mapolsek Muncar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (es)