Sabu Disembunyikan di Wadah Skincare, Penyelundupan ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

1trtyb.jpg Seorang Karyawan Paruh Waktu Berinisial SFP Membawa Wadah Skincare yang Terdapat Sabu Milik DSG (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah atau skincare. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 butir pil yang disebut pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 17 gram.


Upaya penyelundupan itu terungkap pada Rabu (14/10/2026) sore. Saat itu, seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa pasokan barang untuk kebutuhan kantin koperasi ke dalam area lapas.


Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan temuan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas. Pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah masuknya barang terlarang.


“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin.


Petugas kemudian memeriksa wadah tersebut lebih lanjut. Meski bagian dalam krim wajah tidak menunjukkan tanda mencurigakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan membongkar bagian bawah kemasan.


“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkapnya.


Dari pemeriksaan awal, SFP mengaku dimintai tolong oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa wadah krim wajah tersebut. SFP berdalih tidak mengetahui adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam kemasan.


“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” kata Solichin.


Petugas kemudian memanggil dan memeriksa DSG. Menurut Solichin, dari pemeriksaan tersebut, DSG mengakui bahwa paket barang terlarang yang ditemukan merupakan miliknya.


Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak lapas menyerahkan SFP beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau straf cell untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak lapas.


“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi untuk pemeriksaan lanjutan. Jika memang terbukti melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Solichin.


Kasus tersebut selanjutnya ditangani untuk mendalami asal-usul barang terlarang, dugaan keterlibatan pihak lain, serta peran masing-masing orang yang diperiksa. (ep)