Suasana Rumah Duka saat Jenazah Tiba di Desa Tamanagung, Kec. Cluring (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kematian NL menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi yang meninggal dunia di Malaysia itu ternyata diduga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan Ketua Migran Care Banyuwangi, Siti Uut Rochimatin. Berdasarkan catatan lembaganya, NL semula berangkat dengan niat bekerja secara resmi. Namun karena minim pemahaman prosedur, ia diduga terjerat pemberangkatan nonprosedural.
“Sebenarnya NL ingin berangkat resmi. Tetapi karena ketidaktahuannya soal prosedur, ia diterbangkan secara tidak resmi atau unprosedural. Jadi NL ini korban TPPO,” ujar Uut.
Keluarga disebut baru melapor setelah sekitar dua tahun NL bekerja dalam tekanan di Malaysia. Selama hampir tiga tahun bekerja, korban dikabarkan tidak memperoleh hak cuti sebagaimana PMI prosedural. Bahkan saat sakit, ia tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
“Selama bekerja hampir tiga tahun tidak mendapat hak cuti. Menurut keluarga, kehidupannya tertekan, selalu merasa takut. Saat sakit tidak dibawa ke rumah sakit dan paspornya juga ditahan,” tambah Uut.
Migran Care Banyuwangi mencatat sedikitnya 35 PMI korban TPPO yang melapor dan mendapatkan pendampingan sejak 2022 hingga 2025. Namun Uut menduga jumlah sebenarnya lebih besar dari angka tersebut. Secara nasional, korban TPPO periode 2022-2025 tercatat mencapai 369 orang.
“Di Banyuwangi yang melapor ke kami ada 35 orang sejak 2022 sampai 2025. Tapi kami yakin jumlah riilnya lebih banyak,” ungkapnya.
Uut menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius, mengingat Banyuwangi termasuk lima besar penyumbang PMI di Jawa Timur. Ia mendorong perbaikan tata kelola migrasi dan pembentukan satgas khusus penanganan TPPO di daerah.
“Kami terus melakukan sosialisasi migrasi aman sampai ke desa-desa. Selain itu, perlu segera dibentuk satgas TPPO di Banyuwangi agar penanganan korban lebih komprehensif dan penegakan hukum terhadap pelaku bisa maksimal,” tegasnya.
Diketahui, NL (47) berangkat ke Malaysia sejak 2022. Berdasarkan hasil identifikasi otoritas setempat, ia diduga mengalami depresi setelah tidak diizinkan pulang meski masa kontraknya telah berakhir. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri.
Kapolsek Cluring AKP Putu Ardana membenarkan informasi tersebut berdasarkan keterangan keluarga.
“Kontrak kerja sudah selesai dan korban berencana pulang. Namun majikan tidak mengizinkan, sehingga korban mengalami depresi dan melakukan bunuh diri,” kata Putu Ardana.
Jenazah Nurul dipulangkan ke Banyuwangi menggunakan ambulans PMI dengan pendampingan dua petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia tiba di rumah duka pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.55 WIB dalam kondisi telah meninggal dunia. (ep)

