Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

20260410_213340.jpg Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Manfaat BPJS Ketenagakerjaan semakin dirasakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan, salah satunya bagi keluarga almarhum marbot Masjid Jami Darul Falah di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Banyuwangi, pada Jumat (10/04/2026).


Ahli waris almarhum Ahmad Ruri Raharto, yakni sang istri, Wiwin Setyorini menerima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. 


Diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia, Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwi Yanto, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banyuwangi Fathur Rahman, Ketua Takmir Masjid Jami Darul Falah Desa Banjar dan Kepala Desa Banjar.


“Terharu ya, merasa diperhatikan. Terima kasih banyak, (dana ini) untuk sekolah anak-anak kebetulan mereka masih kecil-kecil tiga anak,” ujar Wiwin dengan mata berkaca-kaca.


Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwi Yanto menyampaikan BAZNAS rutin membayarkan iuran Rp 16.800/bulan bagi marbot mustahiq dalam program BPU/program perlindungan sosial untuk pekerja mandiri/informal.


“Ini sekaligus dalam program Banyuwangi Takwa, kami juga akan mengembangkan terus target pengumpulan donasinya, sehingga kami bisa menjangkau marbot lebih banyak,” kata Dwi


Ke depan BAZNAS akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengadakan pelatihan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh kecamatan agar terjamin sosial JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JKM).


“Apabila ada musibah, maka ahli waris bisa diberikan santunan yang layak,” ungkapnya.


Ketua DMI Banyuwangi Fathur Rohman mengatakan ini sebagai bukti nyata tidak sekadar program saja. 


“Nilai (iuran) nya kecil sekali tapi manfaatnya sangat luar biasa,” ujar Fathur.


Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberi tarif iuran khusus Rp75.600 perlindungan hingga 9 bulan di bulan April-Desember 2026 dengan menfaat JKK (biaya perawatan sesuai kebutuhan medis & santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah) dan JKM (santunan uang tunai & beasiswa 2 anak hingga sarjana). (*Adv)