Pasca Erupsi, Jalur Pendakian Gunung Raung Via Kalibaru Banyuwangi Dibuka Perhutani

surat_perhutani_perihal_g_raung_2024.jpg Surat Perhutani Perihal Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Raung Via Kalibaru (Foto: Perhutani)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Jalur pendakian Gunung Raung via Wonorejo-Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi dibuka kembali pasca ditutup sementara akibat erupsi, Selasa (24/12/2024). Pembukaan itu jalur itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Perhutani nomor 0807/001.6/BWB/2024 tertanggal 26 Desember 2024.


Meski dibuka kembali pihak Perhutani selaku pemangku wilayah memberikan sejumlah ketentuan yang isinya ditujukan kepada sekretariat pendakian. Catatan itu terdiri atas 9 poin yang termaktub dalam surat yang ditandatangani Administratur KKPH Banyuwangi Barat, Muklisin.


Ketentuan pertama, pihak sekretariat menandatangani surat pernyataan yang berisi ketentuan selama melakukan kegiatan pendakian Gunung Raung via Wonorejo-Kalibaru dalam kawasan hutan. 


"Semua kegiatan, keamanan, dan keselamatan pendaki Gunung Raung via Kalibaru menjadi tanggung jawab pengurus Sekretariat Mt. Raung 3344 MDPL dan bertanggungjawab kepada pihak ketiga atas kerugian yang timbul selama kegiatan berlangsung," bunyi poin kedua surat tersebut.


Ketiga, sekretariat diminta berhati-hati dan waspada terhadap kondisi alam. Mengingat saat ini intensitas curah hujan cukup tinggi disertai angin kencang sehingga berpotensi terjadi bencana alam erupsi Gunung Raung. Ketentuan keempat, sekretariat pendakian bertanggung jawab dalam hal edukasi kepada wisatawan atau pendaki adanya indikasi dan dampak buruk timbulnya kebakaran hutan pada musim kemarau seperti saat ini.


"Tetap mempertimbangkan surat edaran dari pihak PVMBG selaku pemantau Gunung Raung, dimana saat ini level Gunung Raung tetap level 2/waspada. Semua pendaki tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km dan menuruni kaldera serta bermalam di kawasan bawah," lanjut bunyi poin kelima.


Ketentuan enam, pengurus Sekretariat Pendakian Mt. Raung 3344 MDPL merupakan pihak yang akan bertanggungjawab penuh apabila seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketujuh, apabila terjadi hak tidak diinginkan, pengurus Sekretariat Pendakian Mt. Raung 3344 MDPL tidak akan melimpahkan kesalahan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pendakian ini.


"Pihak Perhutani KPH Banyuwangi Barat hanya sebagai fasilitator dalam kegiatan ini dan tidak bertanggungjawab apabila seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," bunyi poin kedelapan.


"Sebelum melaksanakan kegiatan akan berkoordinasi dengan Asper/KBKPH Kalibaru, dan Forkopimcam Kalibaru," tutup surat tersebut. (ep)