Satpol PP Banyuwangi Tertibkan PKL di Sekitar Lampu Merah Jajag (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar lampu merah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditertibkan petugas gabungan. Lokasi tersebut dinilai rawan karena berada di persimpangan dengan lalu lintas padat.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Banyuwangi bersama petugas ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib) Kecamatan Gambiran, Kamis (23/04/2026). Selain menata PKL, petugas juga menyisir reklame yang diduga melanggar aturan.
Area traffic light Jajag menjadi fokus utama karena selama ini kerap dipenuhi pedagang yang membuka lapak di tepi jalan maupun sekitar trotoar. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Staf Trantib Kecamatan Gambiran, Itnur Suyanto, mengatakan penataan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan pemerintah kecamatan.
“Kami menerima laporan warga terkait keberadaan PKL yang berjualan terlalu dekat lampu lalu lintas. Kondisi itu berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Itnur.
Menurutnya, selain membahayakan, aktivitas berdagang di kawasan tersebut juga melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan meminta pedagang memindahkan lapak ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu arus kendaraan.
“Yang kami kedepankan pembinaan. Pedagang kami minta bergeser dari titik terlarang agar lalu lintas tetap lancar dan aman,” tegasnya.
Tak hanya PKL, petugas juga membongkar sejumlah reklame yang terpasang tanpa izin maupun yang masa berlakunya sudah habis. Langkah itu dilakukan untuk menata wajah kawasan perkotaan agar lebih rapi.
Sehari sebelumnya, petugas juga memberikan pembinaan kepada pedagang kopi yang berjualan di tepi jalan dekat RS Al Huda. Mereka diminta tidak menempatkan kursi maupun perlengkapan usaha terlalu dekat badan jalan.
“Kami ingatkan agar fasilitas dagangan tidak memakan bahu jalan karena bisa membahayakan pembeli dan pengendara,” jelas Itnur.
Pemerintah Kecamatan Gambiran menegaskan penertiban ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.
“Harapannya aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun masyarakat juga tertib dan memperhatikan keselamatan bersama,” pungkasnya. (ep)

