
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tergiur tawaran kerja di Australia, dua orang lelaki asal Banyuwangi, Juni Herwanto (36) dan Santoso (43), mengaku menjadi korban penipuan biro agen perjalanan. Dua sahabat itu menyebut sudah menyetorkan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta.
Juni Herwanto, pria asal Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo mengaku, sudah menyetorkan uang sebanyak Rp95 juta. Nominal itu disetorkan ke agen perjalanan sebagai syarat untuk berangkat dan bekerja ke Australia.
"Dari bukti transfer saya ke RS (pemilik agen perjalanan) yang sudah saya keluarkan sebanyak Rp95 juta," kata Juni, Kamis (20/02/2025).
Uang itu menurut Juni disetorkan ke agen perjalanan yang ada di Kecamatan Purwoharjo secara bertahap. Baik melalui transfer maupun kes. Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
"Pertama saya setor Rp10 juta. Kedua, senilai Rp35 juta. Ketiga, Rp10 juta, keempat Rp15 juta, kelima Rp15 juta. Semuanya dalam bentuk transfer ke RS," bebernya.
"Lalu saya setorkan Rp19 juta dalam bentuk kes bertanda bukti kuitansi pembayaran. Dan yang terakhir dalam bentuk mata uang asing sebesar 500 dolar. Yang jika ditotal semuanya sebanyak Rp95 juta," imbuh Juni.
Juni menceritakan awal mula dirinya bisa mengenal, RS, pemilik agen perjalanan yang ia setori uang. Bermula saat ia ditawari berangkat dan bekerja di Australia oleh dua orang pasutri yang menurutnya anak buah dari RS.
Saking tertariknya, Juni mengaku diperlihatkan bukti visa sejumlah warga yang sudah bekerja di Australia ketika berjumpa dengan RS. Disitu ia kemudian percaya dan mulai menyetorkan sejumlah uang.
"Saya ditunjukan visa sejumlah orang yang sudah diberangkatkan. Makanya saya percaya dan menyetorkan uang kepada RS untuk biaya perjalanan tur 3 negara dan pembuatan visa ke Australia," kata dia.
Santoso, teman karib Juni. Pria asal Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran juga telah menyetorkan uang sebanyak Rp80 juta. Ia juga tergiur karena dijanjikan kerja dengan upah lumayan.
Karena tergiur, Santoso kemudian menyetorkan uang yang telah disepakati. Uang itu sebagai syarat untuk bisa memiliki visa dan bekerja di Australia.
"Uang itu saya setorkan secara bertahap dan bukti transfernya ada," katanya.
Setelah menyetorkan uang, ia bersama Juni dan sejumlah orang berangkat keliling 3 negara. Dari penuturan RS, ini merupakan syarat sebelum masuk ke Australia.
"Jadi kami melakukan tur ke tiga negara sebagai syarat sebelum masuk ke Australia. Malaysia, Singapura dan Thailand," ungkapnya.
Kendati telah menyetorkan uang, jannji berangkat ke Australia tak kunjung terealisasi hingga saat ini. Kedua lelaki itu dijanjikan berangkat di tangga 28 Juli 2024 bersama 30 orang lain.
Selama menanti keberangkatan, Juni maupun Santoso tinggal di Bali selama 2 bulan. Tak kunjung berangkat, keduanya memutuskan pulang.
Pihak pemilik agen perjalan berjanji bakal mengembalikan uang keduanya jika tak diberangkatkan sampai batas waktu yang disepakati. Yakni pada bulan September 2024.
Tanggal keberangkatan yang dijanjikan ternyata meleset. Uang pengembalian yang dijanjikan juga tak kunjung ada titik terang.
Padahal, pengembalian uang itu disepakati dalam surat perjanjian bermaterai jika tak kunjng berangkat sampai tanggal 27 September 2024. Namun hingga kini pengembalian uang yang dijanjikan juga tak kunjung terealisasi.
Pihak agen perjalanan saat didatangi awak media ke kantornya enggan memberikan tanggapan atas tudingan yang dilayangkan Juni Herwanto dan Santoso.