Berujung Damai, Kasus Penganiayaan di Banyuwangi Disetop Lewat Restorative Justice

1aanssjbhbbi.jpg Kasus Penganiayaan di Wilayah Kelurahan Kebalenan Banyuwangi Berujung Damai (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Kasus dugaan penganiayaan yang sempat ditangani Polresta Banyuwangi akhirnya berujung damai. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.


Perkara ini melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA dengan korban berinisial RA. Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.


Kejadian bermula dari kesalahpahaman. Tersangka SY emosi setelah menerima informasi yang menyebut korban diduga mencemarkan nama baiknya. Emosi tersebut memicu aksi kekerasan fisik yang dilakukan bersama FA terhadap korban.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet. Kasus sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan masuk dalam proses penyelidikan. Namun dalam perkembangannya, kedua pihak sepakat untuk berdamai.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.


“Dalam perkara ini, kami melihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban juga telah memberikan maaf,” ujar Kombes Pol Rofiq. 


Menurutnya, pendekatan RJ menjadi solusi untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.


“Restorative justice mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dengan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Ini menjadi salah satu pendekatan humanis dalam penegakan hukum,” jelasnya.


Rofiq menambahkan, penyelesaian secara damai diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan menahan diri dalam menyikapi persoalan. Jangan sampai masalah kecil berkembang menjadi tindak pidana,” tegasnya.


Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, proses penyidikan terhadap perkara tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice.


Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang cepat sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (ep)