Satreskrim Polresta Banyuwangi saat Sidak SPPBE Rogojampi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (09/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok tetap aman sekaligus mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi.
Sidak dipusatkan di salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari akurasi alat pengisian, jalur distribusi, kondisi segel tabung, hingga uji sampling berat isi gas.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan kondisi distribusi berjalan normal dan sesuai standar.
“Dari hasil sidak, kami tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran seperti pengurangan takaran maupun praktik pengoplosan. Proses pengisian sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2026, alokasi LPG 3 kilogram di Banyuwangi mencapai 18.318.667 tabung atau setara 54.956 metrik ton. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penyaluran tercatat 4.903.360 tabung atau sekitar 108,8 persen dari target year to date (YTD), dengan rata-rata distribusi harian mencapai 63.500 tabung.
Meski ketersediaan dinyatakan aman, kepolisian mengingatkan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Penggunaan oleh usaha menengah hingga besar seperti hotel, restoran, maupun laundry dilarang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh jalur distribusi.
“LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi negara. Kami pastikan distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan, penjualan di atas HET, maupun pengoplosan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat agen hingga pengecer, termasuk melalui patroli dan deteksi dini di lapangan.
“Satreskrim telah kami instruksikan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying). Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi LPG subsidi.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ep)

