Marak Isu Kelangkaan Pupuk Subsidi di Petani, Begini Tanggapan Disperta Pangan Banyuwangi

BC6A4F43-A078-48C9-B07F-8F2118BAE6E8.jpeg Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi M. Khoiri

BWI24JAM, Banyuwangi - Belakangan beredar kabar adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat khususnya para petani. Banyaknya petani yang mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022.


Padahal, ketersediaan stok pupuk bersubsidi saat ini sudah mencukupi dengan acuan data petani yang telah terdaftar sesuai dengan persyaratan. Bahkan, ketersediaan pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani sesuai haknya hingga Desember 2022.


"Hadirnya Permentan baru di akhir bulan Juli membuat bingung distributor untuk membreakdown penyaluran pupuk bersubdisi hingga ke tingkat petani," ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, M. Khoiri, Senin (3/10/2022).


Perubahan regulasi ini mengatur tentang komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 9 jenis antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.


"Padahal sebelumnya yang diakomodir Permentan no. 41 tahun 2021 sebanyak 70 jenis," tambahnya.


Hal tersebut membuat petani resah karena banyak komoditas yang tidak tercukupi pupuk bersubsidi. Saat ini, terdapat tambahan re-alokasi sebanyak 12.000 ton untuk Urea dan 15.000 ton untuk NPK.


"Kalau kami jabarkan sesuai kebutuhan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK), kebutuhan Urea sebesar 47.095 ton dan NPK 60.792 ton," jelas Khoiri.


Berdasarkan SK Kadisperta dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, per 19 September 2022 jumlah re-alokasi Urea sebesar 56.014 ton dan NPK sebesar 40.876 ton.


"Artinya, kebutuhan pupuk Urea dan NPK petani yang terdaftar di E-RDKK sesuai Permentan no. 10 2022 sudah terpenuhi 100% sedangkan untuk NPK baru terpenuhi 67%," lanjutnya.


Petani yang telah terdaftar di E-RDKK berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, sedangkan yang tidak terdaftar harus membeli pupuk non subsidi. 


Masih Khoiri, re-alokasi ini hanya untuk 18 kecamatan untuk urea, sedangkan 7 Kecamatan sudah tidak mendapat re-alokasi karena penebusannya sudah melampaui E-RDKK.


"Bagi petani yang masih punya sisa atau yang belum menebus kuota pupuk subsidi segera datang ke kios masing-masing," ujarnya.


Khoiri juga menghimbau petani untuk melaporkan kios yang tidak bisa memberikan pupuk subsidi, sedangkan petani masih mempunyai hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.


"Kios-kios yang berani macam-macam akan kami berikan sanksi tegas berupa penghapusan dan tidak bisa melayani penjualan pupuk bersubsidi," tegasnya.


Khoiri juga menegaskan, pihaknya akan mengecek secara langsung laporan dari masyarakat terkait adanya kios-kios yang berani bertindak nakal. Terkait teknis re-alokasi, pihaknya masih menunggu SK dari Bupati Banyuwangi.


Dinas Pertanian dan pangan juga melakukan beberapa hal untuk membantu para petani antara lain mengoptimalkan peran komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) dalam pengawasan penyaluran sesuai Prinsip 6 Tepat, pemberian bantuan pupuk organik cair kepada petani terdampak untuk mengurangi biaya produksi, mengoptimalkan peran penyuluh untuk pendampingan petani, serta mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan pupuk organik padat dan cair untuk menjadikan petani mandiri pupuk.