
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemberitahuan penting bagi wali siswa di Banyuwangi yang anaknya kini mulai memasuki tahun ajaran baru terkhusus bagi calon siswa di sekolah baru. Siswa tak diwajibkan membeli kain seragam maupun buku pendamping di sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa tidak wajib bagi siswa untuk membeli kain seragam dan buku pendamping pendidikan melalui pihak sekolah.
“Sekolah itu menyelenggarakan pendidikan gratis, khusus untuk kain seragam dan buku pendamping wali murid dipersilahkan belanja di toko atau di pasar tidak wajib beli di koperasi sekolah,” kata Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, Jumat (20/06/2025)
Ditegaskan olehnya, hal itu juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.5/4838/429.101/2025 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025. Didalamnya tertuang tentang kebijakan pengadaan kebutuhan personal peserta didik.
“Kami sudah membuat SE seminggu yang lalu terkait pemenuhan seragam dan buku pendampingnya untuk anak-anak sekolah,” jelasnya.
Ada tiga macam regulasi pembiayaan di sekolah. Disebutkan oleh Suratno diantaranya, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan operasional dan pembiayaan personal.
Untuk pembiayaan investasi mencakup pengeluaran untuk pengembangan jangka panjang, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Untuk di pendidikan negeri sudah menjadi tugas pemerintah, sedangkan untuk pendidikan swasta masuk tanggung jawab yayasan.
Kemudian pembiayaan operasional mencakup pengeluaran rutin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pendidikan sehari-hari seperti ulangan harian dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan operasional baik pendidikan negeri maupun swasta, semua ditanggung oleh pemerintah melalui dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dikenal dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Untuk seragam dan buku-buku pendamping, Itu masuk kedalam biaya personal artinya menjadi tanggung jawab orang tua. Karena menjadi tanggung jawab orang tua, sudah tentu cara belanjanya terserah orang tua,” terang Suratno.
Menilik dari hal tersebut, Suratno kembali menekankan, jika sekolah tidak boleh memaksa atau mengkondisikan siswa untuk membeli keperluan seperti kain seragam dan buku pendamping di koperasi.
“kalaupun ada siswa beli di koperasi sekolah, sama halnya peranannya kalau orang tua beli di toko atau di pasar. Yang tidak boleh itu, adanya pesanan, pengkondisian, apalagi jika sampai sekolah mengeluarkan narasi yaitu wajib beli kain seragam dan buku pendamping di sekolah,” jelasnya.
“Jika ada sekolah kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” imbuh Suratno.
Kepala Dispendik mengimbau agar koperasi sekolah sudah berbadan hukum. Saat ini masih kata Suratno, pihaknya dibantu oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) untuk bisa dibantu dilengkapi persyaratan hukumnya.
“Jadi koperasi sekolah itu memang koperasi yang resmi, bukan toko sekolah yang diaku sebagai koperasi,” paparnya. (ep)