Sidang di PN Banyuwangi, Penggugat Keberatan Tahap Pembuktian Dibuka Kembali

1henkd.jpg Hendra Kurniawan Selaku Pengunggat di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (27/04/2026).


Hendra Kurniawan sebagai penggugat menyatakan keberatan atas dibukanya kembali tahap pembuktian dalam perkara ganti rugi yang teregister dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Byw. Menurutnya hal itu bertentangan dengan hukum acara perdata.


"Tahap pembuktian sebenarnya kan sudah ditutup dan tinggal menunggu musyawarah putusan," kata Hendra usai sidang.


Ia menyoroti alasan pembukaan kembali sidang yang dinilai hanya didasarkan pada kelalaian salah satu perbankan di Banyuwangi sebagai pihak tergugat.


Menurutnya, kelalaian tersebut seharusnya menjadi konsekuensi hukum yang ditanggung sendiri oleh tergugat, bukan justru berdampak pada proses hukum yang telah berjalan.


Hendra berujar, proses persidangan seharusnya berjalan sesuai aturan hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg, yang mengatur bahwa setiap tahapan persidangan harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


"Artinya ketika suatu persidangan itu sendiri sudah ditutup dengan diakhiri suatu kesimpulan, yang mana notebene waktu Ketua Majelis menyatakan di persidangan tanggal 20 April 2026, artinya pada saat itu juga pun persidangan sudah selesai, tinggal menunggu hasil dari musyawarah putusan dari para majelis," ungkapnya.


Hendra menilai pembukaan kembali tahap pembuktian dalam persidangan ini juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan serta mengatasi hambatan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.


"Artinya dengan dibuka kembali, meskipun itu cuma satu kali kesempatan, tentu ini kan tidak mencerminkan apa yang tertuang di dalam kekuasaan kehakiman," tuturnya.


Hendra mengaku telah menyampaikan keberatan secara tegas kepada majelis hakim. Bahkan saat diminta memeriksa dokumen tergugat dalam sidang tersebut, ia tetap menolak sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip hukum.


"Kami keberatan. Dan dengan tegas saya sampaikan di dalam persidangan. Bahkan ketika tadi Ketua Majelis meminta saya untuk memeriksa, saya tetap menolak sesuai prinsip," tegasnya.


Hendra berharap Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tetap menjaga marwah lembaga peradilan, terutama bagi masyarakat pencari keadilan. (*)