Sebut Rakor Hanya Formalitas, Aliansi Timur Raya Tetap akan Gelar Unjuk Rasa Soal Kelangkaan Pupuk

2145A9F2-9104-4AED-A524-BA81AADD3B7C.jpeg Pengurus harian Aliansi Timur Raya saat menghadiri rapat koordinasi di Dispertan Banyuwangi

BWI24JAM, Banyuwangi - Meski sudah diundang berdiskusi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Aliansi Timur Raya (ATR) tetap pada rencana awalnya yakni menggelar aksi demonstrasi di depan Pelabuhan ASDP Ketapang Senin pekan depan (14/11/2022).


Rencananya, pada pelaksanaan unjuk rasa mendatang ATR akan turun jalan bersama ribuan massa dari kalangan petani yang tersebar di Banyuwangi. Hal ini dilakukan setelah pihaknya kecewa dengan hasil keputusan rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Rabu (9/11/2022).


Bagaimana tidak, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Drs. Dwi Yanto bersama beberapa pihak terkait dinilai hanya sebagai formalitas tanpa ada kejelasan untuk menyelesaikan permasalahan kelangkaan pupuk di Banyuwangi.


"Pertemuan macam apa ini, harusnya membahas dan mencari solusi atas masalah kelangkaan pupuk di 7 Kecamatan di Banyuwangi cuma formalitas dan menggugurkan kewajiban agar kami (ATR) tidak turun jalan," ucap Mamad selaku pengurus harian ATR.


Seperti pernyataan sebelum-sebelumnya, M. Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan bahwa pupuk bersubsidi yang ada di Banyuwangi tidak langka seperti berita yang beredar.


"Pupuk bersubsidi di Banyuwangi tidak langka, namun adanya kebijakan baru dari pemerintah yaitu perubahan Permentan no. 41 tahun 2021 ke Permentan No. 10 tahun 2022," katanya.


Khoiri menjelaskan, dalam Permentan yang baru dikeluarkan sejak 8 Juli 2022, terdapat beberapa perubahan aturan sebelumnya tentang jumlah komoditas yang dipangkas dari 70 menjadi 9 komoditas antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu rakyat dan kakao rakyat. Sedangkan untuk kebijakan pupuk mengalami perubahan yakni dari 6 menjadi 2 pupuk Urea dan NPK.


"Adanya kebijakan baru, secara otomatis semua teknis berubah saat itu juga. Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kebijakan di tingkat Kabupaten juga harus sesuai dengan regulasi pusat," lanjut Khoiri.


Pernyataan Khoiri tersebut seketika mendapat sanggahan dari Mamad. Ia mengatakan aturan tersebut seharusnya tidak menjadikan pemerintah Kabupaten Banyuwangi diam dan segera mencari solusi agar petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk.


"Seharusnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak serta merta menerima kebijakan pusat. Kalau seperti ini, pemerintah sama saja seperti tidak memikirkan nasib rakyatnya. Padahal Banyuwangi banyak mendapat penghargaan dan diakui berhasil mengembangkan daerahnya," beber Mamad.


Masih Mamad, dirinya berpendapat permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Berkaca pada event atau festival yang hampir setiap hari digelar, anggaran pemerintah seharusnya dapat dialokasikan untuk menjawab permasalahan isu kelangkaan pupuk bersubsidi.


"Apalagi anggaran pendapatan daerah Banyuwangi sangat besar dari berbagai sumber. Harusnya mudah bagi pemerintah untuk sedikit mengalokasikan untuk membantu para petani agar tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi," pungkasnya.