Bazar Pakaian Thrifting yang Digelar di GOR Tawang Alun Banyuwangi oleh Paguyuban Thrifting Surabaya (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor menuai tanggapan dari para pelaku usaha thrifting di daerah. Mereka berharap kebijakan itu tidak serta-merta menutup mata terhadap ribuan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup di sektor pakaian bekas.
Salah satu pelaku usaha sekaligus penyelenggara event thrifting di Banyuwangi, Roni Febriansyah, menyatakan pihaknya tidak menolak aturan pemerintah, namun berharap agar kebijakan tersebut lebih diarahkan pada penataan, bukan pelarangan total.
“Kalau benar-benar dilarang, kami kecewa sekali. Kami siap diatur, siap bayar pajak, dan siap berkontribusi untuk negara. Tapi kalau dilarang total, dampaknya besar sekali,” ujar Roni Febriansyah, saat ditemui acara bazar thrifting di GOR Tawang Alun, Selasa (12/11/2025).
Menurut Roni, banyak masyarakat yang bergantung pada kegiatan thrifting untuk bertahan hidup. Tak sedikit yang justru bangkit dari kondisi PHK atau keterbatasan ekonomi dengan berjualan pakaian bekas impor yang kini tengah digemari kalangan muda.
“Teman-teman di sini banyak yang dapat penghasilan dari thrifting. Mereka beli barang dari Bandung, dijual lagi di event seperti ini. Kalau dilarang, bisa menambah angka pengangguran. Kami cuma minta diatur, bukan diberangus,” tambahnya.
Roni juga menilai, bisnis pakaian bekas bukan semata soal mode atau tren, tapi juga bagian dari ekonomi kreatif rakyat yang mampu menggerakkan sektor kecil seperti penjahit, pedagang aksesori, hingga jasa cuci dan setrika pakaian.
“Kalau baju bekas dibilang merugikan industri lokal, mungkin bisa dicari jalan tengahnya. Jangan semua disalahkan, tapi cari solusinya supaya industri tekstil dan pelaku thrifting sama-sama bisa hidup,” ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal dan menambah sanksi berupa denda bagi importir yang melanggar. Kebijakan itu disebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk thrifting.
Namun di sisi lain, pelaku usaha di lapangan berharap kebijakan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hidup bagi sektor ekonomi kecil yang sudah bertahun-tahun menggeliat dari aktivitas thrifting. (ep)

