Main Judi Slot Pakai Uang Orang Tua, Dua Pemuda Diciduk Polisi Banyuwangi

7gybb_ik.jpg Dua Pemuda Diciduk Polsek Wongsorejo, Banyuwangi Karena Main Judol (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Polisi Banyuwangi yakni Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi mengamankan dua pemuda yang kedapatan bermain judi online (judol) jenis slot di wilayah Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. Ironisnya, uang untuk mengisi saldo judi tersebut diperoleh dari meminta kepada orang tua.


Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RS (16) dan DAA (21). Keduanya tertangkap basah saat tengah bermain judol di sebuah rumah warga pada Selasa (23/12/2025) malam.


Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok pemuda yang kerap begadang hingga larut malam dan meresahkan warga.


“Informasi warga menyebutkan ada aktivitas nongkrong mencurigakan di rumah warga berinisial RHR di Dusun Badolan. Lokasi itu diduga dijadikan tempat bermain judi online,” kata Oktorio, Rabu (24/12/2025).


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Wongsorejo langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati RS dan DAA sedang bermain ponsel di kamar belakang rumah tersebut.


“Setelah dilakukan pengecekan, di dalam ponsel kedua pemuda ini ditemukan akun judi online jenis slot yang diakui telah dimainkan,” ungkapnya.


Polisi kemudian mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti ke Mapolsek Wongsorejo untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui masih di bawah umur, putus sekolah, dan belum bekerja. Ia mengaku telah menghabiskan sekitar Rp 100 ribu untuk mengisi saldo judi online yang diperoleh dari meminta uang orang tuanya.


Sementara DAA diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan. Untuk bermain judol, ia juga masih bergantung pada uang dari orang tuanya.


“Keduanya mengaku masih meminta uang kepada orang tua untuk mengisi deposit judi online,” terang Oktorio.


Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat memicu ketergantungan hingga berujung pada persoalan hukum dan tindak kriminal lainnya.


“Judi online bisa menimbulkan kecanduan, memicu utang hingga kejahatan lain. Kami imbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian,” tegasnya. (ep)