
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di kebun. Setelah ditelusuri identitasnya, korban merupakan warga kampung sebelah yang dilaporkan hilang selama tiga hari.
Korban adalah warga Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon bernama Atim (75). Jasadnya ditemukan di kebun milik warga bernama Ayat, Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Songgon AKP Maskur mengatakan jasad korban pertama kali oleh tim pencari yang terdiri dari warga Wonorejo dan perangkat Desa Balak. Mereka melakukan pencarian dengan menelusuri kebun di kampung sebelah.
"Masyarakat Wonorejo bersama 14 orang lainya dan perangkat desa balak, berusaha melakukan pencarian mandiri atas hilangnya saudari Atim dengan menyusuri kebun," terangnya, Kamis (24/04/2025).
"Setibanya di kebun milik ibu Ayat, saksi melihat adanya seorang perempuan tergeletak dengan posisi miring sebelah kanan di pinggir tebing setinggi 2 meter," sambungnya.
Penemuan jasad korban itu, masih kata dia, langsung dilaporkan ke Mapolsek Songgon. Pihaknya terjun ke TKP bersama petugas Puskesmas Songgon.
"Oleh petugas puskesmas dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh korban. Hasilnya, terdapat luka Lebam pada bagian mulut dan kuku. Yang dimungkinkan luka tersebut diakibatkan korban terjatuh dari tebing setinggi dua meter," tambahnya.
Hasil pemeriksaan lain, lanjut Maskur, menyatakan jika korban juga memiliki riwayat pikun. Dan kerap meninggalkan rumah atau hilang tanpa kabar sebelum ditemukan meninggal dunia di kebun.
"Menurut keterangan keluarga Korba memiliki riwayat penyakit demensia atau pikun. Korban ini sering meninggalkan rumah," kata dia.
Karena tak pulang itu akhirnya keluarga korban melapor ke polisi. Pihak keluarga membuat laporan resmi di Mapolsek Songgon pada, Minggu 20 April 2025.
"Bahwa keluarga korban telah melaporkan Hilangnya korban ke SPKT Polsek Songgon dengan bukti Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang Hilang Nomor: SKTLK-OH/ 01 /IV/YAN.2.4./2025/Banyuwangi/SPKT Polsek Songgon, sejak hari Minggu tanggal 20 April 2025," ungkap Maskur.
Maskur menambahkan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dan menerima kenyataan ini sebagai takdir.
"Dengan kejadian tersebut Pihak keluarga korban membuat surat peryataan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersbut sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum," pungkasnya. (ep)