Satreskrim Polresta Banyuwangi saat Kumpulkan Barang Bukti Gas LPG 3 Kg (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Seorang pelaku utama yang merupakan residivis, bersama tiga rekannya, ditangkap saat beroperasi di sebuah pangkalan LPG resmi di Kecamatan Bangorejo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Dalam sehari, para pelaku mampu menghabiskan sekitar 184 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang digunakan sebagai bahan baku untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Modusnya membeli LPG subsidi dari toko maupun pangkalan, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga lebih tinggi. Dari satu tabung, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp76 ribu,” ujar Rofiq, Jumat (17/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 184 tabung LPG 3 kilogram, 36 tabung ukuran 12 kilogram, serta 4 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, sejumlah alat penyuntikan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Salah satu tersangka berinisial SP (46) diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018. Modus yang digunakan pun tidak jauh berbeda dengan praktik sebelumnya.
Menurut Rofiq, alat-alat yang digunakan pelaku diperoleh dengan mudah melalui pembelian daring, termasuk segel tabung berbarcode. Hal itu terungkap dari hasil penelusuran jejak digital komunikasi para tersangka.
“Peralatan pengoplosan hingga segel bisa dibeli secara online. Ini yang menjadi perhatian karena cukup mudah diakses,” tambahnya.
Dari satu kali pengungkapan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp250 juta. Jika diakumulasi selama lebih dari tiga tahun, jumlah kerugian diperkirakan jauh lebih besar.
Selain kerugian negara, praktik ini juga berdampak pada distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak. Polisi pun mengimbau agar kasus ini menjadi perhatian bersama.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. (ep)

