
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi -Sebuah mobil Nissan Juke berwarna merah dengan plat nomor Polisi B 05 CROT menyita perhatian petugas Polisi Lalu Lintas di wilayah Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Sabtu (22/7/2023).
Pemilik kendaraan ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan yang aslinya.
Situasi menghebohkan ketika Polisi Lalu Lintas Aiptu Fakih, yang tengah menjalankan tugas rutinnya di jalan raya Benculuk, mengetahui hal mencurigakan pada kendaraan tersebut.
Tanpa ragu, pihaknya langsung melaporkan temuannya kepada pimpinannya untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran plat nomor yang terpasang pada mobil tersebut.
Hasil penelusuran mendalam membuktikan bahwa plat nomor yang dipakai pada mobil Nissan Juke tersebut adalah palsu.
"Mobil dengan nomor Polisi B 05 CROT ternyata tidak asli. Nomor Polisi yang benar adalah P 1732 TE, dan itulah yang sesuai tercantum di STNK," jelas Aiptu Fakih.
Pelanggaran serius terhadap undang-undang lalu lintas ini langsung mendapatkan sanksi tegas. Pemilik mobil harus menghadapi tilang atas penggunaan plat nomor palsu.
Selain itu, anggota Polisi Lalu Lintas segera melepas plat nomor B 05 CROT yang palsu dan menggantinya dengan plat nomor yang asli, yakni P 1732 TE sesuai surat STNK. (*)