Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Ijen

ilustrasi_kebakaran_hutan.jpg Ilustrasi

BWI24JAM.CO.ID, Bondowoso - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berusia 48 tahun atas dugaan terlibat dalam pembakaran hutan di kawasan lereng Gunung Ijen. Pria tersebut berinisial AR, warga Kecamatan Ijen.


Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengkonfirmasi penangkapan ini kepada awak media. "Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim," ujar AKP Joko Santoso, pada Selasa (26/9/2023).


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian pembakaran hutan terjadi di Desa Sempol, Kecamatan Ijen, atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. AR diduga melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian.


Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku melakukan pemotongan rumput dan membersihkan ilalang sebelum membakar lahan. Akibat ulahnya, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare.


Penyidik Satreskrim Bondowoso masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok.


Selain mengamankan AR, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi terkait kejadian ini. Barang bukti seperti alat pembersih rumput, korek api, parang, dan beberapa botol plastik telah disita sebagai bukti dalam kasus ini.


Penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan ini. (*)