Korban Dugaan Penusukan Suami di Banyuwangi Sempat Dibonceng ke Puskesmas

1gayva.jpg TKP Penusukan di Sempu, Banyuwangi Dipasangi Garis Polisi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Y (25), perempuan yang meninggal dalam kasus dugaan penusukan oleh suami sirinya di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sempat dibonceng menggunakan sepeda motor menuju Puskesmas Sempu.


Korban dibawa oleh suami sirinya berinisial S bersama adik pelaku setelah kondisinya memburuk usai dugaan penusukan. Dari Puskesmas Sempu, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Al Huda, Kecamatan Genteng.


Paman pelaku berinisial DS mengatakan, S sempat panik melihat kondisi korban. Pelaku kemudian meminta bantuan adiknya untuk membawa korban mendapatkan pertolongan medis.


"Dia sempat bingung, lalu meminta tolong adiknya untuk membawa istrinya ke puskesmas menggunakan sepeda motor," ujar DS.


Menurut DS, kondisi korban sempat memburuk beberapa jam setelah dugaan penusukan. Korban disebut mengalami kejang sebelum akhirnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.


"Ditusuk di perut sebelah kiri. Lalu pada pagi harinya dia mengalami kejang. Makanya pelaku bingung dan membawanya ke puskesmas lalu ke rumah sakit," katanya.


DS menambahkan, pasangan tersebut memang diketahui beberapa kali terlibat cekcok. Namun, ia mengaku tidak menyangka persoalan rumah tangga itu berujung pada peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia.


"Korban memang sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sebelumnya dibawa dulu ke Puskesmas," terang Lanang.


Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa korban mengalami luka tusuk pada bagian perut.


"Untuk hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Korban kemudian mendapat penanganan medis sebelum akhirnya meninggal dunia," jelasnya.


Setelah korban meninggal dunia, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.


Dalam perkembangan kasus, polisi kemudian mengamankan S yang merupakan suami siri korban. Lanang menyebut S diduga melakukan penusukan seorang diri dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.


"Pelaku sudah dapat kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Lanang.


Menurut polisi, dugaan penusukan terjadi setelah S dan korban terlibat cekcok di dalam kamar. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.


"Pelaku ini cekcok dengan korban. Mereka pasangan suami istri secara siri. Mereka cekcok di dalam kamar. Di dalam kamar tersebut memang sudah disiapkan oleh pelaku alat untuk membunuh dan ditemukan pisau," ungkap Lanang.


Polisi menyebut hasil visum luar dokter menunjukkan adanya luka tusuk pada bagian perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Terkait motif, penyidik menduga persoalan asmara menjadi pemicu. Dugaan tersebut diperoleh dari analisis digital dan keterangan sejumlah saksi.


"Untuk motif berdasarkan hasil analisa digital maupun keterangan saksi-saksi, motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menurut pelaku, korban berhubungan dengan laki-laki lain," kata Lanang.


Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Sejumlah barang bukti turut dikumpulkan dalam proses penyidikan.


Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Setelah proses pemeriksaan medis selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.


Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal tunggal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkas Lanang.


Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. (ep)