Pelaku Dibawa ke Mapolresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penusukan seorang perempuan berinisial Y (25) di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Suami siri korban berinisial S telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, terduga pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
"Pelaku sudah dapat kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Lanang, Senin (10/08/2026).
Lanang menjelaskan, dugaan penusukan tersebut terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam kamar. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri secara siri.
"Mereka ini pasangan suami istri, namun secara siri. Keduanya cekcok di dalam kamar," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku.
"Di dalam kamar tersebut memang sudah disiapkan oleh pelaku alat untuk membunuh. Kami menemukan pisau. Kemudian sesuai hasil visum luar oleh dokter, terdapat luka tusuk di bagian perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Lanang.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Sejumlah barang bukti turut dikumpulkan untuk memperkuat penyidikan.
Terkait motif, polisi menduga persoalan asmara menjadi pemicu peristiwa tersebut. Dugaan itu diperoleh penyidik setelah menganalisis sejumlah data digital dan memeriksa saksi-saksi.
"Untuk motif, berdasarkan hasil analisa digital maupun keterangan saksi-saksi, motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menurut pelaku, korban berhubungan dengan laki-laki lain," ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan saksi untuk memastikan secara utuh latar belakang serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 459 KUHP baru. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal tunggal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkas Lanang.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (ep)

