
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah memulai tahap penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024, yang dimulai pada Rabu (10/01/2024).
Sebanyak 500 warga Banyuwangi terlibat dalam proses ini, setelah melalui seleksi ketat sebelumnya. Sebagai langkah pencegahan, setiap pekerja juga menjalani pemeriksaan untuk memastikan steril dari barang bawaan pribadi.
Proses pelipatan surat suara dilakukan di gudang KPU Banyuwangi di Desa Kabat, Kecamatan Kabat mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Dalam pelaksanaannya, 500 tenaga pelipat surat suara dibagi menjadi 95 kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 5 orang.
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, menjelaskan bahwa tahap awal ini fokus pada surat suara untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Setiap petugas telah diberitahu mengenai teknik pelipatan dan ciri-ciri surat suara yang rusak. Dwi menegaskan pentingnya ketelitian petugas dalam menyortir dan melipat surat suara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Seluruh petugas sudah kita beritahukan terkait teknik pelipatan hingga ciri-ciri surat suara yang rusak. Untuk itu, kami minta petugas melakukan sortir dan lipat untuk teliti, pastikan sesuai SOP," ujar Dwi.
Proses ini juga ditekankan dengan adanya pengawasan Bawaslu dan personel keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri. KPU Banyuwangi menargetkan penyelesaian tahap sortir dan lipat surat suara dalam waktu 10 hari.
"Kalaupun nanti dalam waktu 10 hari masih belum selesai, kita jadwalkan lagi mundur 5 hari, sehingga totalnya 15 hari," tambahnya.
Setelah proses tersebut selesai, KPU Banyuwangi akan melakukan pengecekan ulang dan setting untuk memastikan hasil sortir dan lipat surat suara sesuai dengan SOP sebelum didistribusikan ke tingkat kecamatan atau PPK.
Warga Banyuwangi yang menjadi pekerja dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp. 250 per lembar untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Sementara itu, honor untuk pelipatan surat suara DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten sebesar Rp. 325 per lembar. (*)