Foto Dendy Wahyu Anugrah dengan Latar Ilustrasi AI (Foto: BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara Mahasiswa Universitas Indonesia, baru-baru ini menjadi buah bibir masyarakat di media sosial. Pasalnya, LPM Suma UI itu mengunggah konten tentang Pride Mont (Bulan Kebanggaan), sebuah perayaan tahunan di setiap bulan Juni dalam rangka membela hak asasi dan eksistensi kaum queer (LGBTQIA+).
Unggahan bertajuk “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan” itu segera mendapat kritik, kecaman, cemoohan, dan beragam komentar peyoratif dari netizen. Selang beberapa saat, LPM Sema UI menghapus unggahan Pride Month tersebut, dan menyusul kemudian klarifikasi dari Humas UI.
Persoalan LGBTQIA+ di Indonesia memang selalu mengundang perdebatan, baik di ranah sosial-masyarakat maupun di dunia akademik. Sejauh ini, secara umum, masyarakat kita memandang homoseksual sebagai sesuatu yang menyimpang, nista, dan terkutuk. Sebab salah satu orientasi seksual itu, menurut mereka, telah melanggar aturan agama dan norma sosial di tanah air. Dua hal ini acap kali digunakan untuk melihat fenomena homoseksual dan kaum queer.
Jika ditinjau dari sudut teologis-normatif, semua “agama resmi” di Indonesia telah menentang praktik hubungan seksual antar-sesama jenis kelamin (sex) tersebut. Sementara kalau ditilik dari sudut norma sosial, hampir tidak bisa dibantah, homoseksual itu “menyimpang” secara budaya dan sosial kita. Jadi sangat bisa dipahami, mengapa kemudian masyarakat kita menolak habis-habisan perbuatan homoseksual itu.
Hanya saja, menurut hemat saya, fenomena homoseksual menjadi terlalu sempit kalau sekadar dilihat dari perspektif teologis dan norma sosial-masyarakat belaka. Padahal masalah ini sangat kompleks, multi-dimensional, dan mengandung beragam aspek, misalnya, biologis, psikologis, antropologis-sosiologis, relasi kuasa-tubuh (politis), human rights, dan lain-lain. Oleh sebab itu, isu mengenai LGBTQIA+ tidak mungkin dapat dipahami tanpa mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
Selain kesempitan perspektif itu, sebenarnya sebagian dari kita juga masih sering “salah tompo” mengenai homoseksual. Selama ini kita tidak adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Secara serampangan, homoseksual acap kali dipandang sebagai perilaku amoral, akhlak tercela, dan bahkan dianggap “barang impor” (dari Barat). Menurut saya, tudingan semacam ini tidak berdasar sama sekali, dan mengada-ngada. Sebab, homoseksual itu adalah salah satu orientasi seksual manusia.
Secara sederhana, orientasi seksual adalah ketertarikan emosional, romantis, dan/atau seksual seseorang terhadap orang lain. Orientasi seks, setidaknya, memiliki empat jenis: heteroseksual, homoseksual, biseksual, dan aseksual. Dalam konteks orientasi seks ini, mayoritas masyarakat Indonesia merupakan heteroseksual (tertarik kepada lawan jenis kelamin). Realitas heteroseks ini sangat mudah kita temui di sekeliling kita.
Sedang ketiga orientasi seks lain, karena “berbeda” dengan orientasi seksual mainstream dalam kehidupan masyarakat, dianggap menyimpang dan nista—secara seksual maupun sosial. Hal ini disebabkan oleh dominasi “rezim heteronormatif” di dalam realitas kehidupan kita. Tolak ukur “normal” dan “abnormal” dalam rangka memahami orientasi seksual seseorang ialah dengan nalar heteronormatif tersebut. Dengan kata lain, di mata sebagian besar masyarakat Indonesia, heteroseksual itu “normal” dan homoseksual, biseksual, maupun aseksual adalah “abnormal”.
Pandangan “normal” dan “abnormal” terhadap orientasi seks manusia tersebut, sudah barang tentu, adalah wujud penindasan, menginjak-injak hak asasi, dan mencederai martabat manusia dalam kehidupan sosial. Jika dibaca lebih lanjut, pandangan peyoratif semacam itu juga bersifat “ahistoris” (menafikan fakta sejarah). Sebab, menurut studi Bima Satria Putra (2026), fenomena homoseksual (gay dan lesbian) sudah ada dan “diakui” oleh masyarakat Nusantara, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia lahir.
Sejarah bangsa kita, sebagaimana disajikan dalam karya Satria Putra yang bertajuk Suku Pelangi: LGBT dalam Budaya Masyarakat Nusantara (2026), telah mengakui kompleksitas gender dan orientasi seksual dalam kehidupan sosial-masyarakat. Sebelum ombak globalisasi menghantam Bumi Nusantara, masyarakat (leluhur) kita sudah memahami orientasi seksual yang melampaui batas-batas biner heteroseksual (laki-laki dan perempuan), dan demikian bukan “masalah” bagi mereka.
Oleh sebab itu, pantaskah kita berlaku tidak adil kepada saudara-saudara kita (kaum queer) itu? Bukankah dalam kebhinekaan bangsa ini, kita sebagai warga negara dituntut untuk senantiasa menghormati martabat kemanusiaan orang lain dan menghargai setiap perbedaan? Bukankah semua agama mengajarkan kebajikan, kasih sayang, dan menentang segala bentuk penindasan manusia atas manusia lain di muka bumi ini?
Jika demikian, lantas atas dasar apa kita memandang hina kaum queer dan meletakkan mereka ke neraka? Setiap hari kita selalu mendengar seruan toleransi di atas mimbar, di rumah ibadah, di ruang-ruang belajar, dan di tengah kesibukan kota maupun di kehingan desa, namun toleransi itu (tampak) masih “setengah hati” dalam realitas kehidupan kita. Sebab, saat mulut kita belum kering usai mendengungkan toleransi, sorot mata dan langkah kaki kita masih diskriminatif dan melukai sesama.(*)

