Tim Terpadu Tutup Penjualan Minol Pada Sebuah Restoran di Gambiran Banyuwangi

minol_pd_cafe_di_gambiran_bwii.jpg Tim Terpadu Banyuwangi Tutup Beroperasinya Minol di Sebuah Restoran di Gambiran

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tim Terpadu gabungan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi menutup beroperasinya penjualan minuman beralkohol pada restoran yang berada di sebuah hotel di Kecamatan Gambiran, pada Rabu (12/7/2023).


Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Camat Gambiran beserta Forkopimka.


Penertiban atau penutupan tersebut dilakukan setelah gelar perkara Tim Terpadu di Mako Satpol PP dengan menghasilkan kesimpulan dan penyamaan persepsi.


Dijelaskan bahwa meski restoran dan hotel perizinannya lengkap, namun kelengkapan izin beroperasinya minuman beralkohol (minol) dan pemanfaatannya tidak ada.


"Bahwa perizinan untuk penjualan minol tidak lengkap," tegas Plh Kepala Disbudpar Banyuwangi, Choliqul Ridho, kepada BWI24Jam, Rabu (12/7/2023).


Penutupan beroperasinya minol di restoran tersebut dikarenakan pengelola tidak bisa menunjukan perizinan minuman beralkohol dengan dilengkapi surat pernyataan.


Saat sidak di lapangan, Tim Terpadu mengamankan barang bukti minol yang ada di restoran tersebut serta mengambil sampel minuman yang diduga mengandung alkohol untuk dilakukan uji lab oleh Dinkes.


"Tim Terpadu beserta Forkopimka memberikan pembinaan kepada penanggung jawab restoran beserta pegawai," ujarnya melalui keterangan tertulis.


Pengawasan dan pembinaan lebih lanjut diserahkan kepada Camat Gambiran beserta Forkopimka untuk melaporkan perkembangan selanjutnya. (*)