
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku sejak 1 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun.
"selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," ujar Khofifah melalui Instagram resminya.
Pembebasan pajak daerah yang diberikan dalam program ini mencakup beberapa hal, antara lain Bebas Bea Balik Nama (BBN) pada Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kemudian ada Bebas Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran keterlambatan PKB dan BBNKB tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Serta terdapat Bebas PKB Progresif, Pajak Kendaraan Bermotor progresif juga dibebaskan selama periode program pembebasan pajak daerah 2023 tersebut.
Dalam ajakan akhirnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang telah disiapkan.
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini," pungkas Gubernur Jatim.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi para pemilik kendaraan, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)