Dinilai Banyak Kejanggalan, Caleg DPR RI Sonny T. Danaparamita Menolak Penggunaan Sirekap

20240221_080254.jpg Caleg DPR RI Dapil Jatim III Sonny T. Danaparamita

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Setelah Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari lalu, muncul kontroversi terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Caleg DPR RI Dapil Jatim III, Sonny T. Danaparamita, menolak penggunaan Sirekap setelah mengalami kekeliruan konversi hasil suaranya.


Sirekap, alat bantu penghitungan suara, mendapat sorotan karena ditemukan banyak kejanggalan dalam konversi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Sonny T. Danaparamita menyuarakan ketidakpuasan melalui akun Instagramnya, menyebut Sirekap sebagai alat yang menghabiskan anggaran negara besar dan membuka celah terjadinya kecurangan.


"Sirekap menghabiskan anggaran negara yang cukup besar guna dijadikan alat bantu penghitungan, justru membuka celah terjadinya kecurangan," kata Sonny, Rabu (21/02/2024).


Secara tegas ini menolak penggunaan Sirekap, namun dengan tetap melanjutkan rekapitulasi di masing-masing tingkatan dari desa, kecamatan, hingga pusat.


"Untuk itu, KPU harus segera menghentikan penayangan informasi tentang data perolehan suara melalui Sirekap namun tetap melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap tingkatan," tegasnya.


Sonny juga meminta untuk dilakukan audit terhadap penggunaan dan pembiayaan Sirekap.


"Sebagai korban dari sirekap yang tidak akurat, saya meminta agar dilakukan audit, baik atas penggunaannya sebagai alat bantu hitung maupun pembiayaannya yang bersumber dari uang rakyat," tuturnya.


KPU diharapkan segera merespons tuntutan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Sonny T. Danaparamita serta pihak-pihak lain yang mungkin mengalami situasi serupa. (rq)