Ada Kekeliruan, Dokumen Pendaftaran Partai Gerindra Ditolak KPU Banyuwangi

20230513_222327.jpg DPC Partai Gerindra Banyuwangi saat Pengajuan Bacaleg ke KPU Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi mengembalikan berkas atau dokumen pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra Banyuwangi, Sabtu (13/5/2023). 


Hal itu disampaikan Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman melalui Kepala Divisi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa. 


"Dengan beberapa hal, kami nyatakan pengajuan berkas dari Partai Gerindra untuk hari ini, kami nyatakan dikembalikan," kata Ari. 


Berkas yang diajukan itu harus dikembalikan ke pengurus Partai Gerindra Banyuwangi. Agar segera melengkapi seluruh berkas yang menjadi syarat. 


Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Banyuwangi Naufal Badri mengakui ada satu persyaratan yang kurang untuk melengkapi dokumen pendaftaran yang diajukan. 


Pihaknya menyampaikan hanya ada sedikit kekeliruan saja. Di mana SK yang turun saat ini masih SK dari usulan bacaleg yang pertama atau yang belum dilakukan perbaikan.


"Secara berkas kita sudah komplit, cuma kita tinggal nunggu SK (Surat Keputusan) dari DPP  (Dewan Pimpinan Pusat)," ungkapnya. 


"Perbaikan data segera bisa diselesaikan, karena istilahnya ini internal aja. Tidak ada konflik. Tinggal klik, selesai!" tandasnya.


Ia menegaskan, dimana SK yang turun ini masih SK usulan pertama yang mana belum diperbaiki. Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu dari DPP. (rq)