Delapan Kasus Narkoba Terungkap, Polresta Banyuwangi Amankan 10 Tersangka

ters.jpg Para Tersangka dan Barang Bukti Diungkap Polresta Banyuwangi dalam Konferensi Pers (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi merilis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2025. Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra memaparkan rincian penanganan kasus tersebut.


Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menangani 8 kasus dengan 10 tersangka. Dari pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 4,4 kilogram sabu-sabu, 332,48 gram ganja, 4.726 butir ekstasi, 2.552 butir daftar G, uang tunai Rp 2.200.000, empat unit sepeda motor, 14 telepon genggam, dan enam timbangan digital.


Kapolresta menjelaskan, dua tersangka diamankan dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/8/2025) pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Polisi mengamankan tersangka berinisial IS alias Kacung dengan barang bukti sabu seberat 4.077,9 gram dalam 5 paket, serta 4.409 butir ekstasi dalam 18 paket.


Setelah itu, tersangka kedua berinisial R alias Kimin ditangkap di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian pertama, sekitar 30 menit setelah penangkapan IS. Barang bukti yang disita dari R berupa 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 236 butir ekstasi.


“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi. Jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang,” kata Kombes Pol Rama.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 13 miliar.


Kapolresta menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan. 


“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tegasnya.


Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (rq)