Direktur Perusahaan Properti di Banyuwangi Dituntut 6 Bulan, Perkara Perusakan Tanaman Masih Disidangkan

1yuvyu.jpg Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Lokasi Tanaman Singkong dan Pisang di Dusun Sumberwadung (Foto: BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - BN (52), direktur salah satu perusahaan properti di Banyuwangi dituntut pidana enam bulan penjara dalam perkara dugaan perusakan tanaman singkong dan pisang di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/10/2026) sore.


Tuntutan itu belum merupakan putusan akhir pengadilan. Bambang masih berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membela diri serta menanggapi dakwaan dan tuntutan jaksa dalam proses persidangan.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoga Perdana tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan. Bambang, warga Dusun Jepit, Desa Kaligondo, hadir didampingi penasihat hukumnya, Saleh.


Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan tuntutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa JPU menilai unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan pembuktian di persidangan.


“Jaksa menuntut pidana penjara selama enam bulan atas perkara perusakan pohon singkong dan tanaman pisang milik korban,” kata Agus.


Perkara ini berawal dari pembabatan tanaman di lahan seluas 6.330 meter persegi yang diklaim sebagai milik H. Sujarno (55), warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, lahan yang ditanami singkong dan pisang itu masih menjadi objek sengketa.


Dalam proses penyidikan, BN diduga memerintahkan sejumlah buruh harian lepas untuk membersihkan lahan. Para pekerja disebut diminta mencabut tanaman singkong dan menebang pohon pisang dengan imbalan upah Rp 100 ribu per orang per hari.


Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para buruh menyatakan tidak mengetahui persoalan hukum maupun status kepemilikan lahan yang disengketakan. Mereka disebut menjalankan pekerjaan sesuai instruksi yang diterima.


Aktivitas pembabatan tersebut sempat menimbulkan ketegangan. Sujarno beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta para pekerja menghentikan kegiatan. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena diduga menimbulkan kerugian.


Unit Reskrim Polsek Genteng selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan perusakan tanaman. Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga bergulir di PN Banyuwangi.


Dalam perkara tersebut, Bambang didakwa menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, sebagaimana disebutkan dalam informasi penanganan perkara.


Meski JPU telah mengajukan tuntutan enam bulan penjara, penilaian jaksa bukanlah putusan yang mengikat. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan menilai alat bukti, fakta persidangan, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.


Hingga putusan dibacakan, BN tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan di PN Banyuwangi. (ep)