Sidang Gugatan Denada Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Soal Penitipan dan Konsekuensi Perdata

1k9uhub.jpg Kuasa Hukum Al Ressa Rosano, M. Firdaus Yuliantono kepada Awak Media di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sidang gugatan perdata yang diajukan Al Ressa Rosano terhadap ibunya, Denada, kembali bergulir pada Rabu (25/02/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian perbaikan materi gugatan dari pihak penggugat.


Kuasa hukum Al Ressa Rosano, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyampaikan terdapat dua poin yang diperbaiki dalam berkas gugatan yang sebelumnya didaftarkan pada November 2025.


“Perbaikan materi gugatan yang disampaikan kepada kami sebagai penggugat. Jadi ada dua poin terkait kekeliruan yang kami perbaiki. Pertama soal alamat. Gugatan kita ajukan November dan sidang pertama sekitar Januari. Ternyata penyampaian pemberitahuan panggilan alamatnya ada kekeliruan sehingga hari ini kita perbaiki,” ujar Firdaus setelah sidang 


Selain itu, pihaknya juga menambahkan kuasa hukum dalam daftar tim yang mendampingi penggugat di persidangan. “Yang kedua adanya penambahan kuasa hukum dalam persidangan. Dan hari ini kita tunggu jawaban dari mereka (tergugat) terhadap gugatan kami,” imbuhnya.


Firdaus menegaskan, substansi perkara tetap berkaitan dengan konteks “penitipan” yang menurutnya memiliki konsekuensi hukum perdata apabila salah satu pihak menyatakan keberatan.


“Memang sejak awal namanya keluarga itu sukarela dan ikhlas. Namun konteksnya ini penitipan. Dan penitipan itu memiliki konsekuensi keperdataan jika salah satu pihak keberatan. Namun itu biar ditanggapi pihak tergugat dalam persidangan mendatang,” tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan tidak ada pesan khusus dari kliennya terkait proses persidangan tersebut. Ia menyinggung isi materi gugatan yang dinilai kontradiktif.


“Kalau pesan khususnya tidak ada dari Denada. Di dalam materi gugatan disebut sudah merawat dengan tulus, tapi kok kemudian menuntut materi (uang),” kata Iqbal.


Ia juga menyebut pihaknya telah berupaya menghubungi Al Ressa untuk komunikasi, namun belum mendapat respons.


“Sejauh ini sudah dihubungi pihak Ressa, tapi yang bersangkutan tidak mau,” ujarnya.


Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan perbaikan berkas telah selesai. Untuk pihak tergugat diberikan satu kali kesempatan penundaan sebelum menyampaikan jawaban resmi atas gugatan.


Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban tergugat. Selanjutnya, replik dari penggugat dijadwalkan pada 11 Maret 2026 melalui sistem e-court, sedangkan duplik dari tergugat pada 25 Maret 2026.


Pihak penggugat menyepakati batas waktu putusan sela hingga 1 April 2026. Namun, apabila terjadi penundaan, jadwal tersebut dimungkinkan mundur hingga 8 April 2026. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik (e-court). (ep)