Sengketa Transaksi HGU di Banyuwangi Antara PT JAI dan TS Bergulir ke Ranah Hukum

1hugu.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Sengketa terkait transaksi Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan pihak berinisial T.S. saat ini tengah bergulir dan menjadi perhatian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi jual beli HGU antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI disebut telah melalui sejumlah tahapan administratif. Proses tersebut mencakup persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, serah terima sertipikat, serta balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI.


Dalam proses tersebut, T.S. diketahui memiliki posisi sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di PT GNGT. T.S. disebut turut memberikan persetujuan terhadap transaksi yang dilakukan.


Namun demikian, dalam perkembangannya muncul perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kesepakatan, termasuk mengenai pengosongan lahan dan relokasi pihak ketiga. Pihak PT JAI menyatakan telah memberikan waktu penyelesaian selama lebih dari 28 bulan sebelum mengambil langkah lanjutan.


Selain itu, PT JAI juga menyampaikan adanya dugaan penguasaan fisik terhadap aset berupa bangunan wisma (mess) yang berada di area terkait. Di sisi lain, pihak T.S. mengajukan sejumlah gugatan hukum di beberapa forum peradilan terkait transaksi tersebut.


Atas kondisi tersebut, PT JAI melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum saat ini tengah berjalan dengan melibatkan puluhan saksi dan sejumlah ahli, serta melalui tahapan gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa, terkait tersangka tahapan sudah saya serahkan ke Satreskrim. Satreskrim sudah saya minta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk dilakukan gelar perkara,” ujarnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Banyuwangi, Kamis (16/04/2026).


Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung. (*)