Sidang Gugatan Perdata yang Dilayangkan Ressa Rizku Rossano di Pengadilan Negeri Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano terhadap artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (11/02/2026). Namun, sidang dengan agenda pembacaan memori gugatan itu ditunda selama dua pekan.
Sidang berlangsung di Ruang Mediasi Garuda PN Kelas IA Banyuwangi sekitar pukul 14.25 WIB. Agenda kali ini adalah pembacaan memori gugatan dari pihak penggugat. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rofi Heryanto.
Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak Ressa diwakili Moh. Firdaus Yulianto, sedangkan Denada diwakili Moh. Iqbal.
Majelis hakim menyoroti adanya perubahan alamat tergugat dalam materi gugatan. Hal itu yang kemudian membuat sidang harus ditunda selama dua pekan untuk perbaikan administrasi.
Kuasa hukum Denada, Moh. Iqbal, menegaskan kliennya telah mengakui dan membiayai anak sejak dini. Ia menyebut perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan keluarga.
"Pada prinsipnya klien kami sudah mengakui dan memberikan pembiayaan sejak awal. Jadi tidak benar kalau seolah-olah ada pengabaian," ujar Iqbal usai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Banyuwangi.
"Kami tetap menghargai proses persidangan ini. Apa pun yang menjadi putusan pengadilan nanti tentu akan kami sikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Iqbal, pengakuan yang telah disampaikan kliennya, termasuk melalui media sosial, menunjukkan itikad baik dari Denada.
"Klien kami sudah menyampaikan secara terbuka. Artinya ada tanggung jawab moral maupun materiil yang sudah dijalankan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yulianto, membenarkan adanya perbaikan dalam gugatan, khususnya terkait alamat tergugat.
"Perbaikan ini memang menyangkut alamat tergugat. Alamat yang kami cantumkan sebelumnya sesuai KTP, tetapi domisili faktualnya saat ini berada di Tangerang," jelas Firdaus.
Ia menilai perbedaan alamat tersebut penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan semua data formil dalam gugatan ini sesuai dan tidak menjadi celah hukum. Karena itu kami lakukan perbaikan sebagaimana arahan majelis hakim," ujarnya.
Firdaus menegaskan, proses gugatan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
"Meski sudah ada pengakuan di media sosial, dalam konteks hukum tetap diperlukan pengakuan dan penegasan di depan majelis hakim. Itu yang sedang kami upayakan melalui persidangan ini," pungkasnya.
Sidang pun ditunda selama dua pekan ke depan untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat memperbaiki materi gugatan sebelum kembali disidangkan. (ep)

