Press Release Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Proses hukum terhadap dua bandar narkoba asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, terus berlanjut. Dua tersangka yang kedapatan menyimpan sekitar 4,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tahap II ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyerahkan dua tersangka, IS alias Kacung dan R alias Kimin, beserta barang bukti berupa 4.395,77 gram sabu dan 4.726 butir ekstasi.
“Sudah kita limpahkan. Baik tersangka maupun BB sudah kita serahkan ke Kejari Banyuwangi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, Jumat (5/12/2025).
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, serah terima tahap II dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan terpisah oleh JPU untuk memastikan keaslian serta kecocokan jumlah barang bukti yang diserahkan.
“Sudah kita terima. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lagi sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Agus.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Kami masih punya waktu 20 hari sebelum sidang dimulai,” tambahnya.
Kasus yang menjerat dua bandar tersebut sebelumnya diungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025. IS alias Kacung ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan IS, polisi menyita 5 paket sabu seberat 4.077,9 gram dan 18 paket berisi 4.490 butir ekstasi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap R alias Kimin. Dari pelaku kedua ini diamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 236 butir ekstasi.
Total 4,4 kilogram sabu yang disita dalam pengungkapan ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap Polresta Banyuwangi. Atas hasil kinerjanya, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono meraih penghargaan Juara II Kelompok A dari Ditresnarkoba Polda Jatim atas pengungkapan barang bukti narkoba terbesar selama Januari–November 2025. (ep)

