Gadis Asal Srono Diperkosa Dua Pemuda saat Berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi

20240428_113210.jpg Kedua Pelaku Telah Diamankan di Polsek Pesanggaran Beserta Barang Bukti

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang gadis berusia 17 tahun jadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda bejat saat korban berwisata di Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.


Kejadian memilukan itu terjadi pada hari Jumat (26/04/2024) malam. Korban yang merupakan warga kecamatan Srono datang ke wisata tersebut untuk menikmati pemandangan sunset atau matahari terbenam.


Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menerangkan bahwa korban datang berwisata ke Pantai Pulau Merah bersama tiga orang teman laki-lakinya.


"Datang ke pantai wisata pulau merah, untuk berfoto-foto, kemudian korban bersama dengan teman-temannya duduk-duduk sambil makan camilan," terang Lita, Minggu (28/04/2024).


Sekira pukul 20:30 WIB, datang dua orang pemuda dan meminta uang Rp 100 ribu secara paksa. Karena ketakutan, kemudian dikasihlah uang oleh salah satu teman korban.


Dua pelaku itu, langsung menjambak rambut korban dan menyeret korban, serta memaksa melepaskan celana luar serta celana dalam korban demi kepuasan nafsu birahi sesaat.



Tak sampai disitu, kemudian dua pelaku itu membonceng korban dan dibawa ketempat yang lebih sepi. Lalu korban dilepas celana luarnya lagi dan diperkosa lagi secara bergantian oleh keduanya.


"Aksinya kepergok, kedua pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Pesanggaran guna proses lebih lanjut," tegas Kapolsek.


Setelah diproses, kedua pelaku tersebut berinisial EK (21) dan DPP (23), warga setempat yakni warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.


"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya dan pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.


Kedua pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rq)