Dugaan Penyelewengan 1.200 Liter BBM Subsidi di Banyuwangi Digagalkan Polresta Banyuwangi

1pjoiam.jpg Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat Mengecek Barang Bukti (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak 1.200 liter BBM subsidi yang terdiri dari 800 liter bio solar dan 400 liter pertalite diamankan dari tangan empat pelaku.


Keempat pelaku berinisial RC, IB, HI, dan M. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor lapangan hingga pembantu yang dibayar harian.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan praktik ilegal ini menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sebagai sarana utama.


“BBM subsidi mereka beli, lalu ditampung dan dijual kembali. Namun takaran yang diberikan ke pembeli tidak sesuai standar,” ujarnya.


Untuk jenis pertalite, pelaku memanfaatkan mobil Kijang Super yang sudah dimodifikasi dengan drum di bagian belakang. Kendaraan itu digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.


“Dalam sehari bisa mencapai 400 liter pertalite dari satu SPBU. Setelah itu didistribusikan ke pertamini dengan harga normal, tetapi volumenya tidak penuh,” jelasnya.


Sementara itu, modus berbeda digunakan untuk bio solar. Pelaku menggunakan tangki modifikasi yang kemudian dipindahkan ke jeriken sebelum didistribusikan menggunakan mobil pickup.


“Solar subsidi ini kemudian dijual ke sektor yang seharusnya tidak berhak menerima, seperti industri,” tegas Rofiq.


Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua waktu berbeda namun masih dalam rangkaian yang sama. Pada 8 April 2026 malam, dua pelaku diamankan saat hendak mendistribusikan pertalite. Selanjutnya, pada 10 April 2026 siang, polisi kembali menangkap pelaku lain terkait penyelewengan bio solar di wilayah Rogojampi.


Polisi menduga praktik ini tidak berdiri sendiri dan masih membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari luar daerah,” ujarnya.


Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru dalam KUHP 2023. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.


“Selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi sangat jauh. Jika disalahgunakan, tentu berdampak besar terhadap kerugian negara dan masyarakat,” pungkasnya. (ep)