Terkuak! Pelaku Pencurian Meteran Air di Banyuwangi Beraksi di 6 Kecamatan

1poooo.jpg Polisi Tunjukkan Barang Bukti saat Konferensi Pers di Mapolsek Banyuwangi (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Aksi pencurian meteran air yang sempat meresahkan warga di Banyuwangi akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap bahwa pelaku beroperasi di sedikitnya enam kecamatan dengan pola yang sama.


Enam wilayah yang menjadi sasaran aksi tersebut meliputi Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Giri, Rogojampi, Genteng, dan Blimbingsari. Di lokasi-lokasi tersebut, pelaku menyasar rumah warga yang dalam kondisi kosong.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas resmi PUDAM. Dengan dalih melakukan pengecekan instalasi, pelaku kemudian membongkar meteran air yang terpasang di rumah warga.


“Targetnya rumah kosong, sehingga memudahkan pelaku saat menjalankan aksinya,” kata Kompol Lanang saat konferensi pers di Mapolsek Banyuwangi Kota, Rabu (22/04/2026).


Setelah meteran dilepas, pelaku mengambil komponen di dalamnya yang mengandung logam bernilai ekonomis seperti kuningan dan tembaga. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah wilayah dengan pola serupa.


Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial PAP (29), warga Kecamatan Songgon. Pelaku diketahui beraksi seorang diri.


Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, berdasarkan hasil verifikasi bersama pihak PUDAM Banyuwangi.


“Komponen yang diambil berupa kuningan dan tembaga. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp71,7 juta,” terangnya.


Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan penadah barang hasil pencurian.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membongkar meteran serta sisa komponen yang belum sempat dijual.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara. (rq)