
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kericuhan antar peserta terjadi dalam lomba gerak jalan memeriahkan HUT RI ke-80 di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Dua orang peserta mengalami luka usai diduga dikeroyok sesama peserta.
Dugaan pengeroyokan itu dialami BS dan DB, peserta asal Dusun Tapaklembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu pada Sabtu (09/08/2025). Keduanya mengalami luka dan memar saat mengikuti lombag gerak jalan Agustusan di desanya.
Kapolsek Sempu AKP Satrio Wibowo menyampaikan dua orang diringkus dalam insiden dugaan pengeroyokan yang dialami BS dan DB. Adapun identitas kedua pelaku itu yakni MI alias Le dan DP alias I.
"Kedua pelaku kami tangkap usai kedua korban melapor. Masing-masing MI dan DP. Keduanya berasal dari Dusun Bendokerep , Temuasri, Sempu," jelas Satrio, Selasa (12/8/2025).
Satrio menambahkan peristiwa itu dipicu aksi saling senggol yang terjadi antar peserta. Melibatkan sejumlah peserta yang tergabung dalam grup di garis start.
Grup gerak jalan yang diikuti kedua pelaku sempat diminta bubar lantaran bikin onar. "Grup yang diikuti kedua pelaku ini sempat dibubarkan karena bikin onar. Salah satu peserta yang terlibat senggolan sempat terkena pukulan dari salah satu pelaku namun berhasil dilerai," terangnya.
Bukannya balik dan membubarkan diri, lanjut dia, kedua pelaku justru melakukan pemukulan kembali kepada peserta lain. Kali ini menimpa grup dari Dusun Tapaklembu yang diikuti kedua korban.
Bogem mentah disarangkan pelaku MI kepada korban BS yang diikuti temannya DP. Hendak melerai, korban DB justru ikut terkena sapuan tangan kedua pelaku.
"Pelaku MI memegang baju korban BS pada bagian dada lalu memukul kepala belakang terus diikuti oleh DP yang memegang tangan korban sambil memukul tubuh belakang korban sehingga korban sampai jatuh jongkok dan saat diserang. Korban DB yang berusaha melerai justru ikut kena pukulan. Lalu pihak keamanan melerai aksi pemukulan itu," bebernya.
Akibat pemukulan itu korban BS mengalami luka lecet pada pundak kiri, lebam pada kaki kiri, nyeri pada kepala belakang. Sedangkan DB mengalami memar dan lebam di bagian leher dan pelipin kanan.
Kedua korban pun kompak melapor, tak terima atas perlakuan kedua pelaku. Kedua pelaku pun dibekuk dan kini mendekam di rutan Polresta Banyuwangi.
"Kami sangkakan keduanya dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) atau 351 Ayat (1) KUHP," tambah Kapolsek.
Satrio meminta aksi serupa tak terulang kembali saat memeriahkan kegiatan Agustusan baik di tingkatan dusun, desa hingga kecamatan. Jika masih nekat, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terukur.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat menjaga kondusifitas dan menggelar kegiatan yang positif di momen Agustusan ini."Kami imbau masyarakat untuk mengisi kegiatan Agustusan dengan hal-hal yang positif dan saling menjaga kondusifitas wilayah. Serta tidak melakukan hal-hal yang negatif terlebih mengarah mengarah ke perbuatan peristiwa pidana," tutupnya. (ep)