Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu, PBH Oase Jalin Kerja Sama dengan Bupati Banyuwangi

1huukk.jpg Diterima Kabag Hukum Setda Banyuwangi, PBH Oase Jalin Kerja Sama dengan Bupati (Foto: PBH Oase/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Oase menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, pada Selasa (13/01/2026).


Kerja sama tersebut diharapkan segera ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.


Ketua PBH Oase, Anang Suindro, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang tengah berhadapan dengan proses hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.


“Hari ini kami dari Pusat Bantuan Hukum Oase melakukan penandatanganan MoU dengan Bupati Banyuwangi berkaitan dengan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Anang.


Surat kerja sama PBH Oase tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan.


Anang menjelaskan, melalui kerja sama ini PBH Oase akan menjalankan peran sebagai Lembaga Bantuan Hukum dengan memberikan pendampingan, konsultasi, hingga pembelaan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang memenuhi kriteria tidak mampu.


Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.


Dengan adanya kerja sama ini, layanan bantuan hukum di Banyuwangi diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. (rq)